Beredar Surat Oknum Anggota Dewan Muba Sebagai Tersangka, Dugaan Perkara Tindak Pidana Kehutanan

Beredar Surat Oknum Anggota Dewan Muba Sebagai Tersangka, Dugaan Perkara Tindak Pidana Kehutanan

Beredar surat dari KLHK yang menetapkan seorang oknum anggota DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka.--sumeks.co

MUSI BANYUASIN, RADARPALEMBANG.COM - Beredar luas surat penetapan sebagai tersangka, seorang oknum anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba), Selasa 28 Februari 2023 siang. Terkait dugaan tindak pidana kehutanan.

Informasi penetapan tersangka itu dilakukan oleh pihak Gakkum Direktorat Jenderal penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan tersangka berdasarkan surat dari KLHK itu juga beredar di kalangan awak media.

Dikutip dari sumeks.co, pada surat tertanggal 21 Februari 2023 bernomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023 tersebut berisikan pemberitahuan klarifikasi penting yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Kades Sukamulya Banyuasin Dipenjara 3 Tahun, Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Kapal-Betung senilai Rp1,2 Miliar

Surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Muba.

Dalam surat itu berisi, pada hari Selasa tertanggal 21 Februari 2023 telah ditetapkan tersangka berinisial AS oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.

Oknum anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Renovasi Gedung DPRD PALI Segera Disidang, Negara Rugi Rp7,1 Miliar Tahun Anggaran 2021

Dalam surat penetapan tersangka tersebut juga tampak sudah dicentang dan dikirimkan langsung kepada Ketua DPRD Muba dan Badan Kehormatan DPRD Muba, dan dimohonkan untuk memanggil tersangka.

Surat ditandatangani Kepala Balai Kasi Wilayah III, M Hariyanto SH MHum selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin, Yudi Tri Karya, saat dikonfirmasi mengatakan terkait hal itu, dirinya belum mengatahui sama sekali.

"Biasanya kalau menurut prosedur, surat turun dulu ke Ketua DPRD Muba, lalu turun ke kami. Tapi sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut," kata Yudi saat dikonfirmasi langsung via ponsel seperti yang dikutip dari Harian Muba Selasa siang.

 

Sumber: