Kejati Sumsel Nyatakan Berkas Lina Mukherjee Lengkap

Kejati Sumsel Nyatakan Berkas Lina Mukherjee Lengkap

Pihak Kejati Sumsel jelaskan perkembangan kasus Lina Mukherjee.-ist-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama Lina Mukherjee, telah P21.

Lina Mukherjee diketahui tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama makan kriuk babi sambil baca basmalah, dalam akun TikTok miliknya.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Dalam siaran pers tersebut, Vanny mengungkapkan bahwa Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), telah mengirimkan kembali Berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.

BACA JUGA:KONTEN LINA MUKHERJEE, DPW Srikandi Sumsel Lantang Suarakan Ini di Kejati

Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, 22 Juni 2023, maka dinyatakan lengkap dan P21.

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Sumsel.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti ketika dikonfirmasi membenarkan, berkas perkara Lina Mukherjee sudah P21.

"Berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel," kata Fitriyanti kepada wartawan Jumat, 23 Juni 2023.

Fitriyanti katakan, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan minggu depan, sedang dikoordinasikan.

"Mohon doanya, agar semua lancar. Terima kasih kepada rekan-rekan wartawan, atas supportnya," tutupnya.

BACA JUGA:Ulama Minta Kapolda Tahan Lina Mukherjee, FUI; Dia Sehat Aktif di Medsos

Diketahui Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama dalam konten TikToknya makan kriuk babi baca basmalah.

Setelah dijadikan tersangka Lina Mukherjee sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda.

Sumber: