Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Sanksi Administratif Demosi 1 Tahun

Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Sanksi Administratif Demosi 1 Tahun

Richard Eliezer saat menjalani sidang kode etik di mabes Polri, tadi sore. --

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Bharada Richard Eliezer tetap jadi polisi. Selamat bertugas kembali lagi di kepolisian.

Demikian hasil keputusan yang dijatuhkan dalam sidang Kode Etik Profesi, berlangsung Rabu 22 Februari 2023 sore di Mabes Polri.

Meskipun demikian, Richard Eliezer dijatuhi sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Sidang etik dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua komisi serta anggota Kombes Hengky Wijaya dan Kombes Imam Thobroni. 

BACA JUGA:Kapolri Beri Isyarat Bharada Richard Eliezer Bisa Bertugas Kembali ke Brimob

"Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,"ujar Kombes Sakeus Ginting selaku ketua sidang komisi.

Terhadap terduga pelanggar diwajibkan meminta maaf kepada Institusi Polri. "Harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan pimpinan Polri,"yegasnya.

Keputusan ini merupakan harapan banyak pihak. Tidak hanya dari keluarga terdakwa Eliezer dan keluarga besar alm Yosua tetapi juga masyarakat Indonesia.

Apalagi sebelumnya pasca vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kamarudin: Ini Dilakukannya Terpaksa Bukan Karena Kehendaknya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sebelumnya telah memberikan isyarat bahwa masih ada peluang untuk Eliezer kembali diterima bertugas di kepolisian.

Berikut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy melalui Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam siaran persnya, usai sidang KKEP. 

Dikatakan Ahmad Ramadhan, pengamblan keputusan putusan sidang kkep sebagai berikut. Kesatu terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik maupun pidana.

Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. 

Sumber: