Ancaman Pidana Selebgram Cantik Bengkulu Live Streeming Bugil di Instagram, Penjara 6 Tahun Denda Rp2 Miliar

Ancaman Pidana Selebgram Cantik Bengkulu Live Streeming Bugil di Instagram, Penjara 6 Tahun Denda Rp2 Miliar

ER Alias @Milen, selebgram cantik yang live streeming di instagram saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Cyber Polda Bengkulu. ----rakyatbengkulu.disway.id

Ancaman Pidana Pasal 4 ayat (2) adalah hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu juga disebut ada denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar. 

Sementara itu, pasal Pasal 5 UU tentang pornografi itu berbunyi setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. 

BACA JUGA:Ini Perkembangan Terbaru Video Mesum Viral Mirip Anggota DPRD Muba , Dalam Video Juga Terlihat Bendera PDIP

Jika terbukti slebgram cantik Bengkulu  itu melanggar Pasal 55 UU No 44 Tahun 2008 itu, maka ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

‘’Kita  telah menetapkan Er alias @Milen  sebagai tersangka tindak pidana pornografi dan pidana transaksi elektronik,’’ujar Kanit Subdit V Siber, Kompol Aswindo melalui Panit Subdit V Siber, AKP Welliwanto, mengutip dari laman rakyatbengkulu.disway.id. 

Menurutnya,  saat menangkap Er alias @Milen  penyidik telah mengamankan barang bukti berupa video live streaming bugil.

BACA JUGA: BERITA VIRAL Video Mesum Mirip Anggota DPRD Muba Bikin Masyarakat Sumsel Heboh, Pemerannya Hanya Memakai Bra

Selain itu juga ada pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi porno aksi dan pornografi lewat instagram. 

ER Alias @Milen Selalu Live Bugil Untuk Dapatkan Gift dan Uang 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menjelaskan, penangkapan terhadap selebgram cantik  ER alias @Milen itu, berawal dari pelacakan tim cyber Polda Bengkulu. 

‘’Saat melakukan patrol siber, tim menemukan ada aksi pornografi oleh seorang perempuan lewat media sosial instagram,’’ujar Kombes Anuardi didampingi  Panit Subdit V Siber Polda Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau saat jumpa pers di Mapolda Bengkulu. 

BACA JUGA: Tim Siber Polda Sumsel Ungkap Kasus Pedofil Anak di Lahat , Tersangka Gerayangi Korban Sambil Memvideokan

Atas temuan awal itu, tim penyidik Cyber Polda Bengkulu terus melakukan pelacakan ip address  dari akun instagram @Milen. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan lokasi dan tempat selebgram cantik ER melakukan live streaming bugil. 

Selanjutnya, penyidik pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap selebgram cantik yang live streaming bugil di instagram.  

‘’Er alias @Milen itu, sengaja melakukan live streaming bugil untuk meraup uang dari media sosial. Dengan melakukan adegn bugi dia berharap dapat banyak gift dan endorse. Dan ternyata dia berhasil mengumpulkan jutaan rupiah dari aksinya itu,’’tukasnya.  

Sumber: