Ancaman Pidana Selebgram Cantik Bengkulu Live Streeming Bugil di Instagram, Penjara 6 Tahun Denda Rp2 Miliar
ER Alias @Milen, selebgram cantik yang live streeming di instagram saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Cyber Polda Bengkulu. ----rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RADARPALEMBANG.COM – Ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp2 miliar menanti selebgram cantik Bengkulu ER alias @milen (22) yang nekat melakukan adegan porno aksi dan pornografi dengan cara live streaming bugil di instagram.
ER alias @Milen (22), warga Penurunan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu itu tidak bisa mengelak atas perbuatan nyata yang dia lakukan. Saat live di instgram Er, selalu bugil untuk menunjukkan dan mempertontonkan alat vitalnya.
Penyidik Direktorat Resese Kriminal (Ditreskrim ) Cyber Polda Bengkulu telah mengantongi bukti-bukti atas pelanggaran pidana yang dilakukan ER alias @Milen.
Folowers akun instagram @Milen sudah mencapai 37,2 ribu sementara jumlah postingannya hanya 12. Saat ini akun @Milen itu sudah disita penyidik cyber Polda Bengkulu. Saat ini akun @milen menjadi buruan warga net.
Menurut Kanit Subdit V Siber, Kompol Aswindo melalui Panit Subdit V Siber, AKP Welliwanto, atas aksi pornografi yang dilakukan ER alias @Milen (22) ada dua Undang-undang yang dia langgar.
Ancaman Pidana dan Denda Selebgram Cantik
Pertama, selebgram cantik Bengkulu ER alias @Milen melanggar Pasal 55 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Selebgram Bengkulu itu juga bisa dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) 11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2016. ER alias @Milen dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1 dan2 ) dan pasal 5 UU No 44 Tahun 2008.
Isi dari Pasal 4 Ayat 1 UU itu itu berbunyi: setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Ancaman pidana dalam Pasal 4 ayat (1) adalah dipidana penjara paling singkat 6 bulan , paling lama 12 tahun. Dalam pasal itu juga menyebutkan sanksi dan/atau berupa denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sedang isi dari pasal 2 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 adalah: Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Sumber: