Soal Penyulingan Minyak Ilegal, Polda Koordinasi Pertamina dan BPH Migas, Ini 5 Tersangkanya

Soal Penyulingan Minyak Ilegal, Polda Koordinasi Pertamina dan BPH Migas, Ini 5 Tersangkanya

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM beri keterangan saat rilis 5 tersangka penyulingan minyak ilegal, Senin 13 Februari 2023.-Salamun Sajati-doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Bertempat di ruang Basement Polda Sumsel, digelar ungkap kasus migas ilegal yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Sik MH, Senin 13 Februari 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Sik MH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, Wadir Ditreskrimsus Putu Yudha Prawira SIK MH dan Kasibdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Tito Dani diwakili Panit II Subdit IV Tipidter.

Polda Sumsel merilis kelima tersangka, pertama Az (42) pekeraan wiraswasta atau Sopir dengan Alamat Musi Banyuasin Sumatera Selatan, OR (24 ) Kabupaten Ogan llir Provinsi Sumatera Selatan dan MA (22) Tahun petani atau pekebun beralamat KTP Kabupaten MUBA Provinsi Sumatera Selatan. 

SO (40) identitas KTP Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur dan SA(30) pekerjaan buruh asal Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:Seminggu Polda Sumsel Amankan 38 Tersangka Narkoba, 3 kg Sabu Jadi Bukti

“Saat ini, pemiliknya masih dilakukan penyelidikan, namun kita hadirkan selaku driver atau pengemudi kemudian setelah kejadian itu kita kembangkan dari mana dia peroleh ilegal BBM tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Sik MH.

Kemudian, sambung Kombes Pol Agung Marlianto Sik MH, kita melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yaitu inisialnya SO SA dan MA di Kecamatan Alang-alang Lebar di Kota Palembang melakukan penyulingan minyak secara ilegal dengan menampung minyak dari masyarakat. 

Masing-masing mempunyai peran, menurut Kombes Pol Agung Marlianto Sik MH, SO ini melakukan pemisahan minyak, SA melakukan pemilihan pemisah minyak juga berdua

“Kemudian MA melakukan bongkar muat dari kendaraan menuju ke tedmond atau tempat refiner yang tersebut modus ukurannya tidak jelas dari mereka ini yaitu melakukan penyulingan secara ilegal tanpa izin di Kecamatan Kaluang Kabupaten Musi Banyuasin,”jelas Kombes Pol Agung Marlianto Sik MH.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 7,6 Kilogram Sabu-sabu

Atas tindakan pelaku tersebut, sambung Kombes Pol Agung Marlianto Sik MH, tentunya menyalahi aturan dipersangkakan pasal 54 undang-undang no 22 tahun 2001 tentang migas dan junto pasal 480 barang bukti yang kita amankan selain dua kendaraan.

Di tempat kejadian perkara ini terdapat alat pengeringannya, kemudian dibawa dan karena ini jumlahnya cukup banyak masih di TKP.

“Kita minta untuk polsek dan polres melakukan pengamanan tapi sebagian besar kita angkut ke Polda Sumsel untuk dilakukan tindakan penyidikan,”jelas Kombes Pol Agung Marlianto Sik MH.

Selanjutnya, lanjut dia, baik upaya yang akan kami lakukan selanjutnya adalah mengirimkan sampel tersebut ke Pertamina untuk diuji laboratories kemudian memeriksa ahli dan melengkapi administrasi penyidikan. 

Sumber: