8 Rekomendasi KPK sudah Dijalankan Kemenag, Tinggal Harmonisasi Regulasi Haji

8 Rekomendasi KPK sudah Dijalankan Kemenag, Tinggal Harmonisasi Regulasi Haji

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat membincangkan rekomendasi yang diberikan kepada kemenag, terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.--kemenag.go.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menjalankan hampir semua rekomendasi perbaikan tata kelola perhajian.

Namun masih ada satu rekomendasi yang belum selesai dilakukan, yakni berkenaan harmonisasi Undang-undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dengan Undang-undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Hal ini disampaikan Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers, usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK.

Hadir juga Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dan Irjen Kemenag Feisal AH.

BACA JUGA:Tak Perlu Lagi Repot Bawa Oleh-oleh, Hajj Store Kini Hadir di Seluruh Asrama Haji

KPK memberikan 9 rekomendasi yakni disharmoni UU PIHU dan BPKH, penetapan BPIH yang berkeadilan, batasan yang jelas antara komponen direct dan indirect cost, batasan pendanaan tupoksi Ditjen PHU yang bersumber dari APBN dan indirect cost.

Selanjutnya seleksi petugas haji yang lebih optimal dan transparan, pengadaan barang dan jasa yang sesuai prinsip, penetapan embarkasi dan kloter yang lebih optimal, kelengkapan aturan pelaksanaan UU PIHU, serta penyesuaian struktur organisasi Ditjen PHU berdasarkan UU PIHU.

Sebagai bentuk pengawasan, KPK melakukan pengawasan atas rencana aksi implementasi sembilan rekomendasi tersebut pada rentang 2020 - 2022. Hasilnya, delapan rekomendasi sudah dilaksanakan.

“Yang tersisa dari sembilan rekomendasi KPK itu, tinggal harmonisasi peraturan pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji. Itu memang bukan tanggung jawab dan dibebankan hanya kepada pemerintah.

BACA JUGA:Komnas Haji: Naiknya Biaya Haji Sulit Dihindari, Ada 5 Juta Jemaah Masuk Daftar Tunggu

Karena ini menyangkut undang-undang, maka harus dengan DPR. Itu yang tersisa,” terang Nurul Gufron di Jakarta, belum lama ini, dikutip dari kemenag.go.id

Terkait rekomendasi rekrutmen petugas haji misalnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah menyusun analisis beban kerja untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, PPIH Kloter, dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Ditjen PHU juga sudah menyusun pedoman seleksi TPHD serta Juknis dan Pedoman Rekrutmen PPIH.

“Kita sudah memberikan rekomendasi agar Ditjen PHU memberikan kepastian petugas pusat maupun daerah, itu kriterianya jelas, baik petugas ibadah, non ibadah, kesehatan, dan lainnya. Itu sudah ada peraturannya.

BACA JUGA:Usia 65 Tahun ke Atas Bisa Pergi Haji, Kuota 2023 Sebanyak 221 Ribu

Ketika sudah ada peraturannya, maka kemudian seleksinya harus didasarkan pada peraturan itu,” jelas Gufron.

Contoh tidak lanjut lainnya yang dilakukan Kemenag berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa. Sesuai rekomendasi KPK, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag telah menyiapkan aplikasi pengadaan barang dan jasa dengan sepakat. Melalui aplikasi ini, proses pengadaan barang dan jasa bisa dilihat agar lebih transparan.

Terkait harmonisasi dua regulasi juga disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Dia berharap, Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat segera melakukan harmonisasi UU No 34 tahun 2014 dan UU No 8 tahun 2019.

BACA JUGA:81 Calon Petugas Haji Kemenag Sumsel Ikuti Seleksi, Digelar Serentak Nasional

Menurutnya, harmonisasi dua undang-undang tersebut penting agar ada kejelasan dalam tata kelola, baik dari aspek keuangan maupun penyelenggaraaan haji.

“Dua UU ini perlu diharmonisasi supaya ke depan, siapa pun menterinya, kepala BPKH nya, sudah jelas skema yang diusulkan terkait biaya haji, 70:30 misalnya.

Sumber: kemenag.go.id