3 Alasan Jaksa Dalam Replik Tuduh Pembunuhan Brigadir J Atas Kehendak Putri Candrawathi
Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J---- disway.id
3. Putri Melakukan Karakter Persyaratan Pembunuhan Berencana
Jaksa Kenuntut Umum berpendapat, cerita yang disampaikan Putri kepada Ferdy Sambo, merupakan sebuah karakter persyaratan dalam pembunuhan berencana.
Karakternya itu adalah Putri membuat dan mengarang cerita pelecehan. Selanjutnya berubah menjadi cerita perkosaan. Dari cerita itu, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Untuk mengeksekusi pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo bekerjasama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo. Selain itu juga ada Kuat Ma'ruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang pada akhirnya menjadi jusctice collaborator (JC).
Kelima saksi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi terdakwa. Mereka dituntut 8 tahun penjara, kecuali Bharada Richard Eliezer yang menjadi jusctice collaborator, dituntut 12 tahun pencara.
Jaksa penuntut umum berpendapat kelima terdakwa masing-masing –Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo sendiri terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Ferdy Sambi Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (*)
Sumber: