3 Alasan Jaksa Dalam Replik Tuduh Pembunuhan Brigadir J Atas Kehendak Putri Candrawathi

3 Alasan Jaksa Dalam Replik Tuduh Pembunuhan Brigadir J Atas Kehendak Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J---- disway.id

3. Putri Melakukan Karakter Persyaratan Pembunuhan Berencana

Jaksa Kenuntut Umum  berpendapat, cerita yang disampaikan Putri kepada Ferdy Sambo, merupakan sebuah karakter persyaratan dalam pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan di Magelang, Ahli Psikologi Forensik: Bisa Saja Kontak Konsensional

Karakternya itu adalah Putri membuat dan mengarang cerita pelecehan. Selanjutnya berubah menjadi cerita perkosaan. Dari cerita itu, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Untuk mengeksekusi pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo bekerjasama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo. Selain itu juga ada  Kuat Ma'ruf serta  Richard Eliezer Pudihang Lumiu  yang pada akhirnya menjadi jusctice collaborator (JC).

BACA JUGA:Santer Isu Hubungan Terlarang Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf, Deolipa: Saya Dapat Info Dari Bharada E

Kelima saksi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi terdakwa. Mereka dituntut  8 tahun penjara, kecuali  Bharada Richard Eliezer yang menjadi jusctice collaborator, dituntut 12 tahun pencara. 

Jaksa penuntut umum berpendapat kelima terdakwa  masing-masing –Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo sendiri  terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Ferdy Sambi Ferdy Sambo dituntut  hukuman penjara seumur hidup. (*)

Sumber: