Perppu Ciptaker Bawa Angin Segar Bagi UMK, Sertifikasi Halal Bisa Lebih Cepat

Perppu Ciptaker Bawa Angin Segar Bagi UMK, Sertifikasi Halal  Bisa Lebih Cepat

Kepala BPJPH M. Aqil Irham--kemenag.go.id

BACA JUGA:81 Calon Petugas Haji Kemenag Sumsel Ikuti Seleksi, Digelar Serentak Nasional

Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan pelaku usaha mikro dan kecil.

6. Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik.

Undang-undang mewajibkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pendamping PPH.

 

 

 

Sumber: