Perppu Ciptaker Bawa Angin Segar Bagi UMK, Sertifikasi Halal Bisa Lebih Cepat

Perppu Ciptaker Bawa Angin Segar Bagi UMK, Sertifikasi Halal  Bisa Lebih Cepat

Kepala BPJPH M. Aqil Irham--kemenag.go.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Di penghujung 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.

Kehadiran Perppu Ciptaker ini membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Minggu, 29 Januari 2023.

Menurut Aqil, kehadiran Perppu menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

BACA JUGA:Tak Perlu Lagi Repot Bawa Oleh-oleh, Hajj Store Kini Hadir di Seluruh Asrama Haji

"Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia," ungkap Muhammad Aqil Irham, dikutip dari kemenag.go.id 

Salah satu contohnya adalah percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare).

"Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur lamanya berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari," ujar Aqil. 

Demikian juga dari pemberian ketetapan halal. Jika sebelumnya ini dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI, maka dengan Perppu ini disampaikan untuk proses self declare, penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa Halal yang akan dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri.

BACA JUGA:Kemenag Targetkan 1000 Kampung Zakat di Tahun 2023

Aqil menjelaskan, berbagai penyempurnaan ini, tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja.

"Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja," ungkapnya. 

Ada pun beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal, sebagai berikut: 

1. Penetapan kehalalan produk. 

Sumber: