Perppu Ciptaker Bawa Angin Segar Bagi UMK, Sertifikasi Halal Bisa Lebih Cepat

Perppu Ciptaker Bawa Angin Segar Bagi UMK, Sertifikasi Halal  Bisa Lebih Cepat

Kepala BPJPH M. Aqil Irham--kemenag.go.id

BACA JUGA:617 Gerai Mixue Proses Sertifikasi Halal, Kemenag Larang Pasang Logo Halal

Penetapan kehalalan produk disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.

Dalam hal batas waktu penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau MPU Aceh terlampaui.

Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.

2. Sertifikasi halal dengan pernyataan halal. 

BACA JUGA:Usia 65 Tahun ke Atas Bisa Pergi Haji, Kuota 2023 Sebanyak 221 Ribu

Dalam permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.

Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH. Berdasarkan penetapan kehalalan Produk, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

3. Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal. 

Komite ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari Ulama dan Akademisi dan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BACA JUGA:Komnas Haji: Naiknya Biaya Haji Sulit Dihindari, Ada 5 Juta Jemaah Masuk Daftar Tunggu

4. Masa berlaku Sertifikat Halal. 

Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal.

Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.

5. Pendampingan proses produksi halal.

Sumber: