Mobil Avanza Asal Sinjunjung Bawa 115 kg Sabu dari Pekan Baru, Jaringan Internasional Tertangkap di Palembang
Nurhasan, tersangka pembawa narkoba jenis sabu 115 kg ditangka BBNP Sumsel, diduga jaringan internasional---- sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - - Sebuah mobil Toyota Avanza asal Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) BA 1866 K, tertangkap oleh petugas Badan Nasional Narkotika (BNNP) Sumsel karena membawa narkoba jenis sabu sebanyak 115 kg.
Saat ini, mobil Avanza warna silver asal Sijunjung itu, berada di kantor BBN Sumsel sebagai barang bukti. Diduga sabu yang dibawah dengan Avanza itu milik pengendali narkoba jaringan internasional.
Pengemudi Mobil Avaza itu, membawa sabu dari Kota Pekanbaru, Riau. Rencanya sabu 115 Kg itu akan diedarkan di Kota Palembang.
Pihak BBN Sumsel menduga, pengendali peredaran sabu itu merupakan jaringan internasional yang beroperasi lintas provinsi di Indonesia.
BACA JUGA:BNN Sumsel Tangkap Nurhasan Tersangka Bawa 115 Kilogram Sabu-sabu di Palembang
Pasalnya, kemungkinan besar sabu dari Pekanbaru Riau itu berasal dari Malaysia. Soalnya pada hari Minggu sebelumnya juga terjadi penangkapan sabu dari Malaysia di Provinsi Aceh oeh Ditreskrim Narkoba Mabes Polri.
Siapa pengemudi Mobil Avanza pembawa sabu itu, saat belum jelas. Soalnya pihak BNN Sumsel baru mengamankan, kaki tangan jaringan pengendali narkoba yang diduga jaringan internasional atas nama tersangka Nurhasan (46), warga Kota Palembang
Tersangka dalam kasus sabu 115 kg itu, tersangkanya adalah Nurhasan (46) tahun. Dia adalah warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Saat ini tersangka Nurhasan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik BBN Sumsel untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Petugas juga sedang memburu tersangka lainnya.
Kronogis Penangkapan Sabu 115 Kg
Penangkapan terhadap Nurhasan yang diguga jaringan internasional berawal dari petugas intelijen BNN Sumsel mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Banyuasin dan Palembang, Provinsi Sumsel, tepatnya di jalan Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin.
Petugas BNN mendapatkan informasi itu pada Senin, 24 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Operasi penyelidikan dan upaya penangkapan pun langsung dilakukan.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Palembang Bebaskan Jupperlius, Kasus Sabu yang Divonis 13 Tahun
Sumber: