Jaringan Narkoba Internasional , Mantan Polisi Malaysia Kendalikan Pabrik Sabu di Batam

Jaringan Narkoba Internasional , Mantan Polisi Malaysia Kendalikan Pabrik Sabu di Batam

RADAR PALEMBANG -  Seorang mantan polisi Malaysia yang menjadi pelaku jaringan narkoba internasional, mengelola pabrik sabu di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakap mantan polisi Malaysia itu ditangkap bersama teman-temannya di sebuah perumahan di Batam, Kamis, 21 Juli 2022.

BNN melakukan penggerebekan karena menduga sebuah rumah di kompleks perumahan dijadikan sebagai pabrik narkoba.

BACA JUGA:Indonesia Tempel Ketat Thailand di Group A Piala AFF U-18 Wanita 2022

Tim BNN berhasil mengamankan Barang bukti itu berupa 5.032 gram sabu berupa kristal, dan bahan pembuatan sabu.  Bahan baku sabu itu dipasok dari Malaysia.

Kini, barang bukti yang disita akan dicek di laboratorium untuk mengetahui apakah benar semuanya sabu atau bukan.

Bahkan, salah satu pelaku yang diamankan berinisial MS (34), diketahui mantan polisi di negara Malaysia.

Sementara dua pelaku lainnya turut diamankan, berinisial NS (47), dan AS (25), semuanya warga Batam Provinsi Kepri.

Kepala BNN Petrus Reinhard Golose, Kamis 21 Juli 2022, membenarkan anggotanya berhasil mendapatkan sabu-sabu yang sudah berupa kristal maupun yang masih perlu diolah sebanyak 5.032 gram.

 BACA JUGA:BSI Berikan Pembiayaan kepada LPEI Rp 3 Triliun Untuk Tingkatkan Ekspor Nasional

“Saat ini kita sudah mengirimkan beberapa sampel dan melakukan pengecekan di lab BNN RI di Bogor. Nanti dari keterangan tersangka dan dari proses pemeriksaan ini apakah sesuai nanti dengan kita periksa di lab,” katanya.

Terkait dengan bahan baku pembuatan narkotika tersebut, Petrus mengatakan masih harus melakukan penyelidikan lebih dalam karena kasus ini baru saja terungkap.

Menurut keterangan sementara dari para pelaku, kata dia, barang sudah diolah dari Malaysia dan dibawa ke daerah itu.

“Tapi kami masih perlu penyelidikan lebih dalam seperti cara pembuatannya, pengolahannya, dan pemasarannya, karena itu baru hasil dari pemeriksaan sementara,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pabrik pembuatan sabu-sabu di salah satu rumah di perumahan di Batam.

Setelah penyelidikan, petugas menangkap MS, NS dan AS, serta barang bukti 5.032 gram di dalam rumah tersebut, baik berupa sabu-sabu yang sudah jadi maupun yang masih dalam proses pembuatan. (disway.id)

Sumber: disway.id