BNN Sumsel Tangkap Nurhasan Tersangka Bawa 115 Kilogram Sabu-sabu di Palembang

BNN Sumsel Tangkap Nurhasan Tersangka Bawa 115 Kilogram Sabu-sabu di Palembang

Tersangka Nurhasan (46) yang diamankan BNN Sumsel karena kedapatan membawa 115 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 24 Januari 2023.--doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Sumatera Selatan atau BNN Sumsel berhasil mengamankan narkotika sebanyak 115 bungkus.

Adapun 115 bungkus yang diamankan BNN Sumsel terbagi ke dalam 1 koper hitam besar dan 3 karung putih besar saat diamankan.

Penangkapan ini, BBN Sumsel mengamankan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina dengan merek Guanyinwang berlogo Cool.

Dikutip dari sumeks.disway.id, informasi tertangkapnya tersangka Nurhasan (46) membawa barang haram ini dari seorang petugas BNN Sumsel yang melakukan pengintaian pada Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Kata BNN, Pemakai Narkoba di Muara Enim Kebanyakan dari Golongan Ini

Tersangka Nurhasan, saat itu ditangkap oleh petugas BNN Susmsel, sedang berada di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Saat diamankan, barang bukti narkotika dari tersangka Nurhasan telah diamankan dalam beberapa bungkus besar, yakni satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu.

Lalu, ada 3 karung warna putih yang saat dibongkar masing-masing berisi 20 bungkus sabu-sabu kemasan teh, sehingga total dari ketiga karung tersebut total 60 bungkus sabu-sabu.

Masih ada lagi, 4 karung warna putih yang saat dibongkar petugas di dalamnya terdapat masing-masing karung berisi lima bungkus sabu-sabu Jumlah 20 bungkus sabu.

BACA JUGA:BNNP Sumsel: Teluk Gelam OKI Layak Jadi Balai Rehabilitasi Narkoba

Sisanya, dari penangkapan tersebut ada 1 karung warna putih lagi dengan isi sebanyak 15 bungkus sabu-sabu, kemasan teh.

Sehingga, total BNN Sumsel dalam penangkapan atas nama Nurhasan di Jalan Kolonel Dani Efendi, Palembang ini berhasil mengamankan total keseluruhan 115 bungkus sabu-sabu atau seberat 115 kilogram.

Hingga saat ini, tersangka Nurhasan (46) dan barang bukti sabu-sabu yang sudah diamankan di BNN Sumsel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Sumber: