4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Di OKI Siap Disidang, Berikut Ancaman Hukumanya

4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Di OKI Siap Disidang, Berikut Ancaman Hukumanya

Ilustrasi, Empat Tersangka Kasus Penyalahguna BBM Subsidi Di OKI Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan--radarlampung.disway.id

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - 4 Tersangka Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Di Ogan Komering Ilir (OKI) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penyidik Unit 2 Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Untuk itu kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak baru setelah berkasnya dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Seperti dikutip dari laman palpres.disway,id, keempat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan antara lain Rizki Nopran Alamsyah, warga Jalan Gotong-Royong, Perumnas Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, OKI, M Goni Erfandi, warga Jalan HBR Motik, Kompleks Taman Bukit Raflesia Raya, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang.

Selanjutnya Lucky Ruwansyah, warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja 3, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, dan tersangka Kemas Sazili, warga Dusun I, Kelurahan Anyar, Kecamatan Kayu Agung, OKI.

BACA JUGA:Sudah Lama Langkah Kini BBM Jenis Premium Resmi Dihapus Per Januari 2023

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIk melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani ST SH MH menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

AKBP Tito Dani menyebutkan, penangkapan keempat tersangka ini bermula ketika adanya informasi yang didapatkan petugas soal praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar.  

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

Masing-masing mobil minibus Nissan Navara, Daihatsu Taft, Mitsubishi Kuda serta Isuzu Panther yang tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di salah satu SPBU di Jalan Letnan Mukhtar Saleh, Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung.

BACA JUGA:Update Harga BBM Nonsubsidi Per 1 Desember 2022, Pertamax Turbo Naik

Dari pengakuan keempat tersangka mereka membeli Solar Bersubsidi di sejumlah SPBU yang ada di Kota Kayuagung untuk kemudian ditimbun di sebuah gudang penyimpanan BBM di Kelurahan Paku, Kayuagung.

Selain di timbun BBM tersebut Ada juga yang dijual ke sejumlah tempat penambangan pasir dan pedagang BBM eceran di wilayah OKI.

"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas) yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja," tandasnya.

 

Aturan soal pelarangan penimbunan BBM Bersubsidi telah secara tegas diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Turun dan Naik, Ini Update harga per 8 November 2022 di 35 Provinsi

Dalam aturan ini menyatakan  bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Aturan serupa juga tertuang pada Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sumber: berbagai sumber