Daftar Kendaraan Dilarang Memakai BBM Subsidi Pertalite, Solar Dalam Revisi Perpres 191, Ada Avanza dan NMAX

Daftar Kendaraan Dilarang Memakai BBM Subsidi Pertalite, Solar Dalam Revisi Perpres 191, Ada Avanza dan NMAX

Aktvitas pengisian BBM di SPBU Palembang. Distrubusi dab konsumsi BBM subsid banyak menyimpang. Pemerintah segera keluarkan daftar kendaraan mobil maupun motor dilarang pakai BBM Subsidi solar dan pertalite RON 90. ----dok/radar palembang

Menurutnya, setiap tahun kuota BBM subsidi termasuk pertalite selalu mengalami kekurangan. Ini terjadi karena distribusi BBM subsidi  itu tidak tepat sasaran. Orang kaya juga ikut menggunakan dan konsumsi BBM pertalite.

‘’Maka salah satu opsi, agar pemakaian BBM Subsidi tidak melebih kuota adalah dengan cara membatasi pebeliannya. Ini akan diatar dalam revisi perpres nanti,’’ujarnya.

Intinya,  isi revisi Perpres No 191 Tahun 2014 itu adalah mengatur kembali pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan, agar BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite agar lebih tepat sasaran. Dengan demikian dana kompensasi BBM untuk masyarakat dapat ditingkatkan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat rapat dengan Komisi VI DPR pernah memaparkan, jenis kendaraan yang bisa pakai atau gunakan BBM Subsidi pertalite adalak kendaraan yang spesifikasi mesinnya di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc.

Sementara itu itu,  untuk BBM subsidi jenis solar, beberapa kendaraan yang dilarang untuk menggunakan adalah:

BACA JUGA:Update Harga BBM Nonsubsidi Per 1 Desember 2022, Pertamax Turbo Naik

Pertama, kendaraan bermotor perseorangan/badan (plat hitam) kecuali pick up.  Kedua, kendaraan dinas. Ketiga, kendaraan perkebunan rakyat dan hasil pertambangan rakyat di atas roda empat.

Keempat, kereta api selain kereta api umum yang mengangkut penumpang dan kereta api umum barang yang mengangkut kebutuhan pokok, parcel dan ejek.

BBM subsidi solar juga banyak terjadi penyimpangan dalam distribusi dan konsumsinya. Saat ini sudah ada pengaturan tentang penggunaan  BBM subsidi solar yang berdasarkan volume untuk kendaraan transportasi darat.  

Aturan pemakain BBM Subsidi solar itu adalah: pertama, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari. Kedua angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari. Ketiga, angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

BACA JUGA:Pertamina: Konsumsi BBM Naik 7 Persen Saat Nataru 2023

Pemakain BBM solar subsidi dilarang untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Dalam draf revisi Perpres 191 Tahun 2014 tertara daftar kendaraan baik mobil maupun motor yang bakal dilarang pakai dan gunakan atau konsumsi BBM Subsidi Solar dan BBM Perlite RON 90. Berikut adalah daftar kendaraan itu sebagaimana mengutip dari sumeks.disway.id.

 

Daftar Kendaraan Mobil Dilarang Pakai atau konsumsi BBM Subsidi Solar dan Pertalite:

Sumber: