3 Asuransi Bermasalah Sempat Berkantor di Palembang, OJK Diminta Jokowi Segera Selesaikan

3 Asuransi Bermasalah Sempat Berkantor di Palembang, OJK Diminta Jokowi Segera Selesaikan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar--Doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK diminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera membereskan asuransi bermasalah yang telah merugikan nasabah.

Setidaknya, menurut OJK berdasarkan permintaan Presiden RI Joko Widodo ada 3 perusahaan asuransi bermasalah yang hingga kini belum ada penyelesaian kasusnya.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam keterangan pers virtual, Senin 16 Januari 2023.

Mahendra Siregar menceritakan pengalamannya saat jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

BACA JUGA:OJK Dukung Peningkatan Sektor Jasa Keuangan Selama 2022

Tak sendirian, OJK menghadap Jokowi bersama dengan beberapa pimpinan asosiasi industri sektor jasa keuangan dalam rangka persiapan pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang akan dilaksanakan pada awal Februari.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Mahendra, Jokowi meminta industri jasa keuangan di tahun 2023 harus sama baiknya atau malah lebih baik lagi dari tahun 2022.

Terutama kaitannya sengketa antara pihak perusahaan asuransi dan nasabah yang masih ada nyangkut persoalannya, intinya Jokowi ingin OJK beres-beres industri asuransi.

"Ada banyak kasus asuransi bermasalah yang diminta untuk segera diselesaikan oleh Jokowi, terkait dengan industri asuransi yang ingin didorong adalah penyelesaian dari beberapa industri asuransi bermasalah dan sekarang sedang dilaksanakan," jelas Mahendra.

BACA JUGA:Resesi Sudah di Depan Mata, Presiden Jokowi Ingatkan OJK Perkuat Perbankkan

Beberapa kasus permasalahan industri asuransi dengan nasabahnya ini sangat merugikan, baik bagi perusahaan ataupun konsumen yang membeli polis asuransinya.

Berikut nama-nama perusahaan asuransi yang diminta Jokowi segera diselesaikan permasalahan dan ternyata sempat berkantor di Palembang dan saat ini tutup operasional layanan.

Kasus pertama, di PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life sebagai contoh, dan OJK sampai mengambil langkah tegas untuk mencabut izin asuransi tersebut.

Berdasarkan data Radar Palembang.Com, nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartatha atau Wanaartha Life di kota Palembang mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VII di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa 22 September 2020 lalu.

Sumber: