BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Hakim TIPIKOR Terus Gali Fakta Dibalik Kebijakan Pengurangan BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Hakim TIPIKOR Terus Gali Fakta Dibalik Kebijakan Pengurangan BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Sidang korupsi proyek revitalisasi pasar cinde kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan menghadirkan Shinta Raharja, mantan Kepala Badan Bapenda, pada Senin 2 Februari 2026.--sumeks.co

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus menggali fakta guna mengurai benang kusut kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang akhirnya berujung ke meja hijau.

Polemik pemotongan BPHTB pada proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang. pada Senin 2 Februari 2026.

Kali ini, sorotan mengarah pada keterangan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Shinta Raharja yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.

BACA JUGA:Perkara Korupsi Almarhum H Halim Resmi Dinyatakan Gugur Demi Hukum oleh Hakim Tipikor PN Palembang

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Tegaskan Masyarakat Jangan Dipimpong Saat Berurusan di Rumah Aspirasi

Dipersidangan saksi Shinta secara tegas menyebut, adanya dasar Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pemberian keringanan BPHTB kepada PT Magna Beatum tersebut.

Pernyataan Shinta Raharja ini tentu saja menjadi “bola panas” yang berseberangan dengan keterangan Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Harnojoyo berdalih menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas pemotongan BPHTB dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Shinta Raharja dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto.

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Siapkan 65.560 Tempat Duduk Sambut Mudik Lebaran 2026, Tiket Kereta Mulai Diburu

BACA JUGA:Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Berangkat Tahun 1447H/2026M, Cek di Sini

Dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, Shinta Raharja mengungkap kronologi awal persoalan BPHTB Pasar Cinde bermula pada 30 Juli 2017.

Saat itu, Bapenda Kota Palembang menerima surat usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait pembebasan BPHTB atas proyek revitalisasi Pasar Cinde.

“Usulan pembebasan BPHTB tersebut saya nilai sangat layak, karena tanah itu milik pemerintah daerah dan proyek revitalisasi Pasar Cinde bertujuan untuk kepentingan umum,” ujar Shinta di hadapan majelis hakim.

Sumber: