Pengadilan Tinggi Palembang Bebaskan Jupperlius, Kasus Sabu yang Divonis 13 Tahun
Ilustrasi putusan sidang oleh majelis hakim pengadilan--detiksumut.com
BACA JUGA:SFC Pupus Harapan, PSSI Stop Liga 2, Liga 1 Tanpa Degradasi
Sayangnya, belum bisa dijelaskan sanksi apa yang dijatuhkan pihaknya terhadap Jupperlius yang kini masih berstatus ASN di sana.
"Dalam beberapa bulan terakhir sebelum tertangkap, terdakwa ini jarang terlihat ngantor. Kita masih menunggu putusan inkracht. Baru akan dilaporkan ke bidang pengawasan dan ditentukan apa hukumannya," kata dia.
Diketahui, Jupperlius adalah satu dari tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 490,16 gram.
Dia divonis 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan oleh PN Palembang pada 3 November 2022.
BACA JUGA:Santri Dukung Ganjar Sumsel Dukung Pengembangan Ponpes Sultan Mahmud Badaruddin di Palembang
Sebelum vonis PN Palembang tersebut, Jupperlius dan dua terdakwa lainnya yang merupakan oknum polisi Prasti Rama Yudha dan Rulan Frayogi dituntut masing-masing 15 tahun dan 14 tahun penjara.
Sumber:


