Perkara Korupsi Almarhum H Halim Resmi Dinyatakan Gugur Demi Hukum oleh Hakim Tipikor PN Palembang
Hakim TIPIKOR PN Palembang menyatakan berkas perkara korupsi yang menjerat H Halim sebagai terdakwa, dinyatakan gugur demi hukum karena terdakwa H Halim meninggal dunia.--dokumen/radarpalembang.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Perkara korupsi yang menjerat almarhum KMS H Abdul Halim Ali alias H Halim resmi dinyatakan gugur demi hukum oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang..
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang penetapan yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Fauzi Isra, SH, MH menyatakan bahwa hak penuntutan pidana terhadap terdakwa H Halim telah hapus karena yang bersangkutan meninggal dunia
Dengan demikian, seluruh proses persidangan dalam perkara tersebut dinyatakan dihentikan. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menguraikan sejumlah dasar yang menjadi alasan utama penghentian penuntutan.
BACA JUGA:PLN Umumkan Pemadaman Kamis 5 Februari 2026, Ini Daftar Wilayahnya!
Salah satunya adalah fakta bahwa terdakwa H Halim telah menjalani proses persidangan, namun perkara tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Menimbang bahwa di persidangan, terdakwa telah diperiksa dalam agenda pembacaan putusan sela,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan penetapan di ruang sidang Tipikor PN Palembang.
Majelis hakim juga menimbang adanya surat keterangan kematian atas nama KMS H Abdul Halim Ali.
Surat tersebut bernomor 472/0091/RSUD/1/2026 tertanggal 22 Januari 2026 dan ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang. Surat tersebut secara resmi menyatakan bahwa terdakwa H Halim telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Sekda Palembang Tegaskan Tak Ada Ruang bagi ASN Pemalas dan Pelayanan Lambat
Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan surat permohonan penghentian penuntutan pidana yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).
Permohonan tersebut diajukan setelah pihak kejaksaan menerima kepastian hukum terkait wafatnya terdakwa.
Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa penghentian perkara ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kewenangan penuntutan pidana hapus apabila tertuduh atau terdakwa meninggal dunia.
Sumber:


