Soal DBH, Pemprov Sumsel Kirim Surat ke 3 Kementerian
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatra Selatan, Hendriansyah --doc radarpalembang.disway.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatra Selatan telah mengirimkan surat 3 kementerian secara langsung.
Ketiga kementerian tersebut yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dikirimi surat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel terkait mekanisme perhitungan Dana Bagi Hasil atau DBH.
Surat ini dilayangkan, karena secara angka berdasarkan diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel terus mengalami penurunan dalam kurun beberapa tahun terakhir.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatra Selatan, Hendriansyah melalui Kepala Bidang Energi, Ariansyah, Senin 9 Januari 2023 mengatakan yang kita protes adalah transparansi dan mekanisme perhitungan Dana Bagi Hasil atau DBH.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bebaskan BBN dan Putihkan Denda Plus Bunga
Data Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel DBH migas yang diperoleh Sumsel sejak 2018 yakni sebesar Rp518 miliar, pada 2019 sebesar Rp471 miliar, pada 2020 sebesar Rp339 miliar, pada 2021 sebesar Rp406 miliar, pada 2022 sebesar Rp 357 miliar dan Rp277,2 miliar untuk tahun 2023.
Memang ada sedikit kenaikan terjadi pada 2021 dibandingkan penerimaan DBH di tahun 2020, ini karena, kata dia, sebab kami saat itu sudah melakukan protes, namun ditahun selanjutnya, besaran DBH yang diterima turun lagi.
Selama ini selalu ada dua alasan yang diberikan pusat kepada daerah perihal penyebab DBH mengalami penurunan, kata dia, lifting produksi minyak dan gas di daerah yang turun dan juga harga minyak dunia yang alami penurunan.
“Dalam catatan kami, lifting dan produksi di Sumsel pada umumnya relatif stabil, ada penurunan namun tak signifikan, inti dari protes yang kita ajukan bukan dikehendaki karena inginnya DBH migas naik, namun variable pengali dalam penentuan DBH yang harus dievaluasi oleh pusat,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Bidik Dugaan Korupsi PT SMS Milik Pemprov Sumsel, Direktur Keuangan Diperiksa di Mapolda
Seperti diketahui, minyak dan gas bumi menjadi salah satu sumber daya alam terbesar yang ada di Sumsel, namun nyatanya, dana bagi hasil atau DBH yang diterima Provinsi Sumsel, kabupaten dan kota penghasil migas tak memuaskan.
“Kita sebagai daerah penghasil migas atau minyak dan gas, namun pada nyatanya, perhitungan Dana Bagi Hasil atau DBH migas dinilai tidak relevan,”ujar dia.
Sumber: