Banyak Janda di OKU Timur, Ini Penyebabnya
Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II Akhyaruddin LC saat memberi keterangan terkain perkara cerai di OKU Timur.-awang/radar palembang-
MARTAPURA, RADAR PALEMBANG – Jumlah janda di OKU Timur makin bertambah, menjelang akhir tahun 2022. Kabar kurang enak ini menjadi catatan penting Pengadilan Agama Martapura.
Penambahan angka cerai di Kabupaten OKU Timur dari tahun lalu, mencapai 50 kasus. Kebanyakan cerai terjadi karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Karena itu, jumlah yang menjadi janda maupun duda ikut bertambah.
Data dari Pengadilan Agama Martapura mencatat, ada 231 perkara talak dan 721 gugatan, total sebanyak 952. Kasus ini naik dari tahun lalu yang hanya mencapai 901 perkara.
“Ada banyak pertengkaran dan perselisihan, yang menyebabkan salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Hal ini menjadi perkara paling dominan yang kami tangani di tahun 2022 ini,” jelas Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II OKU Timur Yunizar Hidayati melalui Akhyaruddin, Wakil Ketua PA Martapura Kelas II, Rabu, 28 Desember 2022.
BACA JUGA:2 Kepala Dinas, 1 Camat OKU Timur Diganti
Akhyaruddin mengakui, tidak mudah memberi pemahaman kepada pasangan yang menikah, keberlangsungan rumah tangga itu harus saling melengkapi.
“Pasti ada perselihan, ada suka dan duka. Semua harus menghadapinya. Namun, pasti ada cara untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Karena itu, sebelum masuk ke perkara di Pengadilan Agama, tegas Akhyaruddin, pasangan menikah bisa berkomunikasi dengan baik. Sehingga, keputusannya menjadi lebih bijaksana. “Jangan sedikit-sedikit langsung ke Pengadilan Agama. Harus duduk bersama dulu, bermusyawarah, sehingga bisa kedua pihak saling mendengar,” imbuh pria yang dikenal dekat dengan wartawan ini.
BACA JUGA:3.015 Warga Belitang OKU Timur Segera Nikmati Jaringan Gas
Sementara itu, pengamatan di Gedung Pengadilan Agama Martapura Kelas II yang berada di Jalan Merdeka Nomor 02, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU, suasana terlihat biasa. Masyarakat yang berpekara melihat jadwal sidang dari website resmi Pengadilan Agama Martapura.
Jaya, warga Martapura, berkomentar saat melihat fenomena naikknya angka perceraian di Kabupaten OKU Timur. Menurutnya, pasangan yang sudah menikah harus memiliki pemahaman bersama. Tidak boleh saling ego.
“Penting sebelum menikah mendapat wejangan atau semacam nasihat pernikahan,” tegas pria yang berprofesi sebagai pedagang ini. (*)
Sumber: