ePBK-Kemudahan Baru Bagi Wajib Pajak
Azwar (Penyuluh Muda KPP Madya Palembang)--
Oleh: Azwar (Penyuluh Muda KPP Madya Palembang)
Tak ada gading yang tak retak, itulah pepatah yang seringkali kita dengar dalam keseharian kita. Sebagai manusia, kita tak luput dari kesalahan termasuk di dalamnya adalah kesalahan pembayaran pajak. Banyak faktor yang menyebabkan salahnya pembayaran pajak tersebut.
Faktor tersebut mulai berupa kekeliruan penghitungan hingga ketidaktahuan tata cara pembayaran. Tak sedikit dari para Wajib Pajak yang merasa resah atas kesalahan pembayaran pajak tersebut.
Namun demikian, kita tak perlu khawatir. Hak-hak Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan tidaklah hilang karena kesalahan tersebut.
Kesalahan pembayaran pajak tersebut masih dapat diajukan pemindahbukuan sehingga pembayaran pajak yang salah tersebut dapat dipindahkan ke profil pembayaran yang benar.
Mari kita mulai dengan definisi Pemindahbukuan. Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak stdd.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan Pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Dalam pengisian profil setoran pada saat pembuatan billing, banyak komponen yang harus diisi oleh Wajib Pajak seperti NPWP, Nama, Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa dan Tahun Pajak.
Tak jarang di dalam pengisian komponen-komponen tersebut terjadi kekeliruan yang menyebabkan pembayaran pajak menjadi tidak sesuai.
Proses pemindahbukuan inilah yang akan memindahkan pembayaran pajak yang tidak sesuai tersebut menjadi pembayaran yang sesuai dengan profil pajak terutangnya.
Permohonan pemindahbukuan dapat diajukan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
Setelah diterima lengkap oleh KPP, permohonan Wajib Pajak kemudian akan dilakukan penelitian formal dan material yang dilakukan oleh Penyuluh Pajak di KPP.
Hasil penelitian dari penyuluh pajak kemudian dapat berupa usulan untuk menerima atau menolak permohonan Wajib Pajak. Bukti Pemindahbukuan kemudian akan diterbitkan dan dikirimkan ke Wajib Pajak dalam hal permohonan diterima.
Sebaliknya, Surat Penolakan Pemindahbukuan akan dikirimkan ke Wajib Pajak dalam hal permohonan ditolak.
Sumber: