Isu Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Mendikbudristek: Justru Kita Upayakan TPG Tanpa Mekanisme PPG

Isu Penghapusan  Tunjangan Profesi Guru, Mendikbudristek:  Justru Kita Upayakan TPG Tanpa Mekanisme PPG

Mendikbudristek pastikan tidak ada penghapusan tunjangan profesi guru (TPG). –Foto:Dok/Radar Palembang)--

JAKARTA, RADAR PALEMBANG –  Nadiem Makaraim, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  (Mendikbudristek) respon isu penghapusan tunjangan profesi guru (TPG). Pastikan TPG tetap ada.

Mendikbudristek pastikan Tunjangan Profesi Guru tetap ada dan tidak akan pernah dihapus. Menurutnya, penghapusan TPG sama saja bunuh diri terhadap pendidikan nasional.

Justru pemerintah saat ini sedang berupaya memangkas birokrasi dalam pemberian tunjangan profesi guru.  

Nadiem mengungkapkan, keprihatinannya melihat para guru PNS, guru PPPK maupun guru honorer yang menunggu waktu panjang untuk ikut pendidikan profesi guru (PPG).

PPG menjadi syarat bagi guru untuk mendapatkan TPG. Mekanisme itu didobrak Mas Nadiem lewat RUU Sisdiknas. Guru-guru yang sudah mengabdi akan diberikan tunjangan profesi tanpa melalui PPG.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Pendaftaran Guru dan Kepala Sekolah Penggerak 2022, Ini Waktu dan Syarat Pendaftaran

"PPG didesain untuk syarat menjadi guru saja, bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi," tegasnya.

 ‘’Jangan untuk menghapus, saat ini pemerintah justru sedang memikirkan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan guru,’’ungkap Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagaimana menukil dari JPNN pada Sabtu, 3 September 2022.

Tidak hanya itu lanjut Nadiem Makarim, saat ini ada 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sehingga belum mendapatkan tunjangan profesi. Pemerintah juga sedang memikirkan, para guru itu agar segera punya bersetifikat kompetensi.

 BACA JUGA:Curahatan Hati EP, Istri Polisi Anggota Polres Banyuasin Pasca Tertangkap Selingkuh: Saya Sering Dapat KDRT

‘’Jika mereka sudah punya sertifikat berarti 1,6 juta guru berhak atas tunjangan profesi guru,’’tambah Nadiem.

Hal itulah salah satu alasan adanya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"TPG yang ada sekarang tidak akan dihapus, malah guaru belum punya setifikat pendidik akan kami berikan tunjangan profesi," kata Mas Nadiem.

Menghapus TPG sama Dengan Bunuh Diri

Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyampaikan tidak ada klausul penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas. Anehnya, kata dia beredar informasi akan dihapus sehingga berpotensi kuat membuat keresahan di kalangan pendidik. 

BACA JUGA:KPK Bidik Dugaan Korupsi PT SMS Milik Pemprov Sumsel, Direktur Keuangan Diperiksa di Mapolda

"Pernyataan adanya penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas bertentangan dengan fakta, kenyataan, dan tidak objektif. Jika pemerintah menghapus TPG sama dengan bunuh diri," ujar Heru Purnomo, Jumat (2/9).

Dia membeberkan TPG adalah keputusan pemerintah berkepastian hukum, sifatnya otomatis sehingga guru akan tetap mendapatkan TPG, tidak ada pengaruh terhadap RUU Sisdiknas. Sebab, pada Pasal 4,5,6 UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,  belum dinyatakan dicabut atau dihapus di RUU Sisdiknas.

Ketua Dewan Etik FSGI Guntur menambahkan menghilangkan TPG yang sudah biasa dinikmati guru membuat guru lebih sejahtera itu adalah kenyataan pelanggaran hukum, sehingga layak di-PTUN-kan.

"Jadi, penghapusan TPG di RUU Sisdiknas adalah tidak nyata. Karena kaidah perubahan peraturan itu sudah menjanjikan rakyat lebih sejahtera dan bukan sebaliknya," beber Guntur.

BACA JUGA:Sridevi Wakil Sumsel di D’Academy Indosiar 2022, Peserta Termuda Diharapkan Juri Jadi Juara Satu

Fahmi Hatib, presidium FSGI menjelaskan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai  tiba waktunya purna tugas atau pensiun.

Sementara, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi menurut Fahmi, akan segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan.

RUU Sisdiknas justru mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan  dalam peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn) 

Sumber: