Pemerintah Buka Pendaftaran Guru dan Kepala Sekolah Penggerak 2022, Ini Waktu dan Syarat Pendaftaran

Pemerintah Buka Pendaftaran Guru dan Kepala Sekolah Penggerak 2022,  Ini Waktu dan Syarat Pendaftaran

Ilutrasi. Pemerintah buka pendaftaran calon guru penggerak 2022. --Laman kemendukbudristek----

JAKARTA, RADAR PALEMBANG -  Pemerintah membuka pendaftaran calon guru penggerak 2022 untuk formasi guru dan kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Seleksi guru penggerak bertujuan untuk mencari  pemimpin pembelajaran dan agen transformasi pendidikan Indonesia

Penerimaan guru penggerak 2022 oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)  Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), merupakan angkatan, delapan sampai sepuluh.

Menukil dari laman media sosial Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Jumat, 2 September 2022, Ditjen GTK Kemendikbudristek  menetapkan sejumlah syarat pendaftar calon guru penggerak 2022.

Selain, menuliskan syarat pendaftar di instagram Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud juga mengakabarkan waktu dan tata cara pendaftaran calo guru  penggerak itu.

Seleksi penerimaan guru dan kepala sekolah penggerak bertujuan untuk mencari tenaga pendidik yang siap menjadi agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia.  

Pemerintah membuka kesempatan kepada para guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk memimpin pembelajaran dan pendidikan dalam kerangka transformasi dan merdeka belajar.

“Kemendikbud kembali mengajak Bapak/Ibu untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Guru Penggerak (CGP) PGP Angkatan 8, 9, 10," tulis unggahan di

"Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka bagi Guru dan Kepala Sekolah yang belum memiliki NRKS serta memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran,” sambungnya.

Calon pendaftar dapat mengisi formulir secara daring pada tautan: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka pada 1-30 September 2022, sementara pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP) dibuka pada 23 Agustus-15 September 2022.

1. Guru ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun

5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 (lima puluh) tahun saat registrasi

Berikut Berkas yang Harus Diunggah: 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Ijazah S1/D4

3. Surat Rekomendasi

4. Pakta Integritas

5. SK Pembagian Mengajar (bagi guru)

6. SK Pengangkatan Kepala Sekolah (bagi kepala sekolah)

7. Surat Izin dari Kepala Sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru)

8. Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan/Ketua Yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).

Untuk terus memantau perkembangan informasinya bisa langsung dilihat di akun media sosial Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Apa itu Guru Penggerak?

Guru penggerak merupakan program pendidikan dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru. Selain itu hadirnya program guru penggerak diharapkan mampu menggerakkan komunitas belajar.

Prinsip program ini sama seperti kurikulum merdeka dimana menggunakan metode yang lebih fleksibel. Nantinya guru penggerak mendorong upaya peningkatan kualitas pendidikan di sekolah maupun diluar sekolah menggunakan pendekatan andradogi dan blended learning.

Itu berarti guru yang terpilih dan menjalankan program ini wajib menerapkan proses pembelajaran yang didasarkan atas realitas dengan menggabungkan strategi tatap muka dan belajar daring.

Proses Mengajar Guru Penggerak

Dengan menggunakan dua metode yang tadi dijelaskan, nantinya guru yang terdaftar di dalam program ini mereka juga harus mengikuti proses pembelajaran.

Model pembelajaran yang tertuang adalah menggunakan metode pelatihan dalam jaringan atau belajar daring, lokakarya, dan pendampingan individu.

Terdiri dari 70 persen pengajar bekerja di sekolah, 20% bersama sesama pengajar, dan 10% bersama narasumber, fasilitator, dan pengajar praktik.

Sedangkan untuk peserta didik mereka mengikuti model pembelajaran yang diterapkan oleh guru penggerak. Bahkan nantinya jika peserta didik tidak memiliki fasilitas saat belajar daring, maka melalui program ini mereka akan dibantu dalam mendapatkan fasilitas tersebut.

Tujuan dari Guru Penggerak

Setiap program pemerintah yang diluncurkan maka terdapat pula visi misi yang nantinya akan dijadikan tujuan akhir dari peluncurannya. (*) 

 

Sumber: