Langgar Aturan, 25 Kamupus di Indonesia Dicabut Izin Oprasinya, Cek Daftarnya di Sini

Langgar Aturan, 25 Kamupus di Indonesia Dicabut Izin Oprasinya, Cek Daftarnya di Sini

Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek mencabut izin oprasional 25 kampus yang terbuti melakukan sejumlah pelanggaran berat--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek mencabut izin oprasional 25 kampus yang terbuti melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Pencabutan tersebut telah dilakukan sejak Januari hingga Mei 2023, di awal terdapat 17 kapus bermasalah yang dicabut izin operasinya.

Namun ninggah 25 Mei 2023, tercatat Kemendikbudristek telah mencabut 25 Izin operasional Kampus di seluruh Indonesia.

Pelanggaran berat yang dimaksud yaitu mulai dari menggelar pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, hingga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

BACA JUGA:Yuk Daftar Beasiswa JFLS 2023, Dijamin Kuliah Dibiayai Pemerintah Hingga S3, Cek Persyaratnya di Sini

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman, mengatakan, pencabutan izin operasi ini dari laporan masyarakat.

“Perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari 52 pengaduan yang masuk ke pihaknya sejak Januari 2023 hingga 25 Mei 2023,” tutur Lukman.

Berikut ini daftar 25 kampus di Indonesia yang izin oprasinya telah dicabut oleh Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Dibuka, Minat? Yuk Daftar Segera

1. Akademi Keperawatan Jayapura

2. STIKES Majapahit Singaraja

3. STIKIP Indonesia Kupang

4. Sekolah Tinggi Teknologi dan Kejuruan Gianyar Bali

5. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan Nusantara Kupang

Sumber: