Pada Konsultasi Publik RAPBN 2023, Pakar Sorot Kualitas Belanja Negara

Pada  Konsultasi Publik RAPBN 2023, Pakar Sorot Kualitas Belanja Negara

RADAR PALEMBANG, RP – Kementerian Keuangan menggelar konsultasi publik RAPBN 2023 dan meminta masukan baik lisan maupun tulisan dari masyarakat.

Dalam konsultasi itu, pakar sorot kualitas belanja negara  baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang.  Belanja negara dapat disebut berkualitas apabila, memenuhi dan mengangkat derajad kehidupan masyarakat.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi,  kegiatan konsultasi publik untuk mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat agar kebijakan pemerintah lebih baik lagi.

BACA JUGA:Mau Gunakan BBM Subsidi Daftar Dulu di Subsiditepat.mypertamina.id

Pada konsultasi publik RAPBN 2023, kemenkeu menghadirkan pakar-pakar dari UI, UGM dan Unpad. Umumnya para pakar sorot kualitas belanja negara  yang pada tahun-tahun mendatang perlu perbaikan.

Banyak sekali tantangan ke depan dengan kondisi global yang sedang mengalami tekanan.  Hal itu akan berpengaruh terjadap RAPBN 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan keterlaksanaan kegiatan ini merupakan wujud dari edukasi publik.

Konsultasi publik RAPBN 2023 untuk mendapatkan masukan yang rigid dalam merancang pendapatan dan pengeluaran negara.

BACA JUGA:Kisah Lesbian dari Dusun Meritai, Cinta Segi 3 Saudara Kandung, Bobi: Pacarku Direbut Kakak Perempuan

Dalam sesi penyampaian materi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menyoroti tantangan dalam penyusunan RAPBN 2023. Salah satu tantangannya adalah, defisit dalam APBN harus kembali ke maksimal 3 persen dari PDB sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 2020.

Meski berada di tengah kondisi perekonomian global yang menantang, terdapat reformasi struktural perekonomian nasional yang menguatkan sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif, transparan dan akuntabel.

Oleh sebab itu, RAPBN 2023 layak disebut sebagai wujud rencana keuangan negara yang berkarakter prospektif dan antisipatif.

Di sisi lain, Direktur Penyusunan APBN-Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rofyanto Kurniawan menyoroti kebijakan fiskal dan APBN sebagai instrumen Pemerintah dalam mewujudkan tujuan bernegara.

BACA JUGA:Petani Sawit di Sumsel Dilatih Manajemen Administrasi

Fungsi-fungsi APBN (fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi) dijalankan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Untuk menjawab tantangan terkait ketidakpastian perekonomian global, memperluas ruang fiskal, belanja yang lebih berkualitas, dan pembiaayaan anggaran yang produktif dan inovatif.

Menanggapi itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Vid Adrison menyampaikan beberapa masukan yang dapat dipertimbangkan untuk dimuat dalam RUU APBN 2023.

Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa risiko eksternal seperti kenaikan harga komoditas energi, inflasi, serta penurunan pertumbuhan ekonomi global, yang dapat berimplikasi terhadap tekanan fiskal dalam negeri.

Menurut Adrison, salah satu strategi yang dapat ditempuh untuk membantu mengurangi pressure terhadap anggaran adalah melalui efisiensi, dan dari sisi pendapatan adalah melalui penggunaan NIK sebagai ID Pajak dan optimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

BACA JUGA:Indonesia Terancam Resesi Ekonomi, Masuk Daftar 15, Sri Mulayani Bilang Potensinya Kecil

Berikutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Mei Santoso menyampaikan beberapa hal terkait proses konsultasi publik sebagai upaya APBN untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. RAPBN 2023 harus mencerminkan itu.

Mei juga berharap, saran dan masukan pada pelaksaan proses konsultasi publik ini tidak hanya didengar, namun juga dapat dipertimbangkan. Selain itu, proses konsultasi publik ini dapat menjadi awal dari sebuah proses membangun demokrasi secara lebih substantif.

Sebagai penutup, Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan Arief Wibisono menyampaikan peran krusial APBN sebagai perwujudan dari tujuan berbangsa dan bernegara.

Lahirnya Perppu 1 Tahun 2020 merupakan salah satu perwujudan dari hadirnya negara dalam melindungi masyarakatnya di masa pandemi.Menurutnya, Proses konsultasi publik dapat menjadi pintu masuk

untuk memberikan masukan, diskusi dan saran yang konstruktif dari  masyarakat untuk perbaikan kebijakan yang lebih baik kedepannya.(yui)

 

Sumber: