Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup, Lolos Hukuman Mati Tetap Banding

Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup, Lolos Hukuman Mati Tetap Banding

RADAR PALEMBANG – Majelis Hakim PN IA Palembang memvonis kurir sabu asal Aceh dengan hukuman seumur  hidup dan lolos dari hukuman mati sebagai mana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

2 Kurir sabu asal Aceh itu adalah, Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48), merupakan sopir-Kernet Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PMTOH rute Aceh-Jakarta.  Mereka nyambi sebagai kurir sabu seberat 16 kg.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jerat pasal pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang. Vonis hakim adalah, Kurir sabu dipenjara seumur hidup. 

BACA JUGA:Beginilah Wajah Pemalak di Mancan Lindungan, Memelas tak Segarang Saat Membacok Sopir Truk

BACA JUGA:Sulap Lahan 5,5 Ha Jadi Kebun Jagung Kodim 0405 Lahat, Pemda Suport Program Antisiasi Krisis Pangan

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim Efrata bacakan amar putusan.

Dalam petikan amar putusan Hakim terhadap terdakwa 2 kurir sabu asal Aceh itu menyebutkan, hal-hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya.   

Usai mendengarkan vonis pidana, terdakwa kurir sabu dipenjara seumumur hidup yang sebelumnya dituntut pidana mati ini,  menyatakan banding. Itu disampaikan oleh kuasa hukum Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang. 

"Kami banding yang mulia majelis hakim," kata para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dalam layar monitor ruang sidang.

BACA JUGA:Penumpang Wajib Vaksin Bosster di Bandara SMB II Palembang, Penularan Omicron BA4/BA5 Tinggi

BACA JUGA:Ini Nama Asli Bharada E dan Foto-Foto Kesehariannya, Penembak Jitu Yang Tewaskan Brigadir Yosua

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat, perantara dalam jual beli 16 kg sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Kurir sabu asal Aceh itu, ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Saat penangkapan, kuris sabu itu saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta.

Saat petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg. Barang buti itu mereka simpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta.  Masing-masing kuris sabu mendapat bagian masing-masing Rp50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi. (fdl)

Berita ini sebelumnya sudah tayang di Sumeks.disway.id/group radarpalembang.disway.id dengan Judul: Lolos Pidana Mati, Tiga Kurir Sabu Banding

Sumber: sumeks.disway.id