Sidang Terdakwa Korupsi di DPRD Muara Enim, Keterangan dua Saksi Bertolak Belakang

Sidang Terdakwa Korupsi di DPRD Muara Enim,  Keterangan dua Saksi Bertolak Belakang

RADAR PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang terdakwa korupsi di DPRD Muara Enim, Rabu, 13 Juli 2022. Para terdakwa dalam kasus ini melibatkan 15 mantan anggota dewan.

Pada agenda sidang kali ini, manjelis hakim memeriksa dua saksi. Mereka adalah Muhadi, Ketua RT di tempat tinggal  terdakwa Faizal Azwar.

Satu saksi lainnya adalah Effendi sopir carteran terdakwa Tjik Melan, dan Wiliam Husin. Kedua orang itu adalah saksi meringankan bagi tiga terdakwa itu.

BACA JUGA:Tahun Ini Polda Terbitkan TNKB Warna Putih di Sumsel Untuk Roda Dua dan Empat

Kepada Majelis Hakim Sidang terdakwa korupsi di DPRD Muara Enim itu, saksi Muhadi menerangkan,  selama dia menjabat sebagai ketua RT, rumah kediaman Faizal Anwar hanya dihuni anak dan istrinya, tidak ada pembantu ataupun sopir serta kerabat yang lain.

"Tidak juga ada sopir ataupun satpam yang menjaga. Jika ada memasukkan surat untuk Pak Anwar pasti selalu saya selipkan di bawah pintu," kata saksi Muhadi.

Keterangan saksi meringankan terdakwa korupsi itu, berbeda dengan kesaksian mantan terpidana Elvin MZ Muchtar. Elvin pernah menyebutkan bahwa fee yang diterima untuk terdakwa Faizal Anwar diberikan melalui seseorang yang diduga asisten rumah tangga terdakwa Faizal Anwar.

Sementara, keterangan saksi Effendi banyak menerangkan perihal adanya perjalanan dinas ke Lampung oleh dua terdakwa yakni Tjik Melan serta William Husin, yang kala itu saksi sebagai sopir cateran freelance.

Tidak banyak yang ditanyakan kepada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara ini.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Istri Kadiv Propam Polri yang Tewaskan Brigadir Yosua, Dianggap Janggal, Ini Daftarnya

Tomi Alva Edison SH MM, penasihat hukum terdakwa Tjik Melan menyampaikan, dihadirkannya saksi sopir carteran tersebut guna menerangkan adanya perjalanan dinas ke luar kota oleh Anggota DPRD Muara Enim.

"Yang mana, pada keterangan saksi lainnya menyebut saat itu klien kami bertemu dan diberikan jatah uang, padahal waktu itu klien kami sedang dalam perjalanan dinas ke luar kota," ungkap pria yang akrab disapa Tomi ini kepada wartawan usai sidang.

Untuk selanjutnya, masih kata Tomi, akan mendengarkan keterangan para terdakwa secara langsung di ruang siding. Lanjutan sidang korupsi 15 anggota DPRD Muara Enim akan berlangsung, Rabu pekan depan.

Adapun nama 15 terdakwa itu, terdiri dari lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.

Kemudian 10 mantan anggota DPRD Muara Enim, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

Ke-15 terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim, didakwa oleh jaksa KPK RI dengan dakwaan penerimaa suap fee 16 proyek PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Disinyalir para terdakwa menerima jatah fee dengan besaran masing-masing Rp200 juta hingga Rp350 juta.

15 mantan anggota DPRD Muara Enim tersandung perkara lanjutan dugaan korupsi fee proyek dinas PUPR Muara Enim tahun 2019, yang mana dalam perkara ini turut menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim Juarsah, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, serta 10 mantan anggota DPRD lainnya, yang saat ini telah menjalani hukuman pidana. (fdl)

 

Sumber: