Fakta Baru, Ternyata Istri Kadiv Propam Dilecehkan Saat Sedang Tidur, Bharada E Penembak No 1 di Brimob

Fakta Baru, Ternyata Istri Kadiv Propam Dilecehkan Saat Sedang Tidur,  Bharada E Penembak No 1  di Brimob

RADAR PALEMBANG -  Kasus baku tembak di Rumah Dinas Komplek Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berawal dari istri Kadiv Propam Dilecehkan Brigadir Yosua saat sedang tidur, sosok Bharada E pun menjadi sorotan.

Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Bharada E  penembak No 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob. ‘’Dia bukan prajurit sembarangan,’’ujar Budhi.

Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua  setelah istri Kadiv Propam Dilecehkan ketika sedang tidur. Dia juga sebagai pelatih vertical rescue di korps Brimob.

"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada E. Ternyata Bharada E ini sebagai pelatih vertical rescue. Dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di resimen pelopor," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 12 Juli 2022.

BACA JUGA:Kasus Brigadir Lecehkan Istri Jendral, Kompolnas: Lindungi Istri Kadiv Propam , Ini Profil Irjen Ferdy Sambo

Dia menambahkan, hingga saat ini status Bharada E masih sebagai saksi. Dalam hal ini, polisi belum menemukan satu pun alat bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

‘’Belum ada satu pun alat bukti pendukung  untuk meningkatkan Bharada E dari saksi menjadi tersangka,’’ujarnya.

Kasus yang heboh secara nasional itu, berawal dari terjadinya baku tembak antara dua prajurit kepolsian di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.  Dalam aksi saling tembak itu, Brigadir Yosua tewas dengan tubuh lima peluru bersarang di tubuhnya.

Aksi baku tembak terjadi lantaran Bharada E berusaha memertahankan diri lantaran diberondong oleh Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Keluarga Anggota Brimob Yosua yang Tewas Setelah Lecehkan Istri Jendral, Tante Korban: Ada Luka Sayatan

Kronolis peristwanya, detik-detik menjelang kejadian, Bharada E yang juga ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, berada di lantai dua rumah dinas Polri itu. Tiba-tiba dia mendengar suara teriakan dari Istri Kadiv Propam Polri.

Bharada E pun sontak turun  ke lantai 1. Akan tetapi ketika masih berada di tangga, di diberondong tembakan oleh Brigadir Yosua. Sebagai prajurit, dia pun membalas tembakan itu.

Kedua terlibat baku tembak. Brigadir Yosua menembakkan tujuh peluru sedangkan Bharada E menembakkan  lima peluru.

Belakangan diketahui, ternyata Istri Kadiv Propam Polri  berteriak karena mau dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Saat  istri jendral bintang dua itu, sedang tidur dan istirahat.

BACA JUGA:Oknum Brimob Asal Jambi Sebelum Tewas Tertembak, Yosua Lecehkan Istri Kadiv Propam Polri

Kombes Budhi menjelaskan, Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sedang tidur saat Brigadir J masuk ke kamar Ny Putri Ferdy Sambo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan adanya istri Kadiv Propam Polri tersebut sedang tidur sebelum insiden baku tembak polisi dengan polisi di rumah dinas petinggi Polri terjadi.

“Ibu sempat tertidur. Nah pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, tiba-tiba Brigadir J masuk," ujar dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022.

 

Setelah masuk, diungkap Budhi, Brigadir J diduga menodongkan pistol dan melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Ny Putri Ferdy Sambo.

"Kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu, ibu sempat teriak, dan kemudian sempat minta tolong kepada personel lain yang memang berada di rumah tersebut,” jelas Budhi

Ia menduga Istri Kadiv Propam mengalami kelelahan seusai dari luar kota dan beristirahat di kamar yang ada di salah satu rumah dinas pejabat tinggi Polri.

“Ibu minta tolong kepada saudara RE dan R. Berapa kali minta tolong, teriakan ini, rupanya membuat saudara J makin panik, sehingga pada saat itu juga mendengar ada suara langkah yang turun, kebetulan saudara RE berada di lantai 2 rumah tersebut bersama dengan saksi K,” ungkap Budhi.

 

Laporan Polisi Istri Kadiv Propam

 Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua. Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022.

Kendati begitu, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tukasnya.

Adapun Pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

 

Sumber: disway.id