BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Bupati Muara Enim: TPP Itu Bukan Hak Tapi Bonus, Siap Hadapi Gugatan

Bupati Muara Enim: TPP Itu Bukan Hak Tapi Bonus, Siap Hadapi Gugatan

Terkait Pemotongan TPP ASN PPPK, Bupati Muara Enim, H Edison kembali menegaskan jika hal tersebut bukan merupakan hak tapi bonus dari Pemda--

RADARPALEMBANG.ID -  Terkait Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati Muara Enim, H  Edison kembali menegaskan jika hal tersebut bukan merupakan hak tapi bonus dari Pemerintah Daerah (Pemda).

"TPP itu bonus dari Pemkab Muara Enim, bukan hak. Hak itu gaji. Ini harus benar-benar dipahami,” tegasnya.

Menurut Edison, besaran TPP bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Ia menyebut masih ada daerah lain yang memberikan TPP kecil bahkan tidak sama sekali.

Edison juga menjelaskan bahwa efisiensi diperlukan karena belanja pegawai telah melebihi 50 persen dari APBD.

BACA JUGA:PPPK Tak Terima TPP 2026, Sekda Banyuasin: Bukan Hak Tapi Bentuk Apresiasi

BACA JUGA:Besaran TPP ASN 2026 Pemprov Sumsel Tetap Seperti Tahun Sebelumnya

Anggaran juga dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, lorong, jembatan gantung, dan fasilitas lainnya.

Terkait kebijakan yang hanya berlaku bagi PPPK, Edison menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau ada yang tidak puas silakan digugat. Saya punya saluran hukum dan siap untuk itu. Tapi saya tegaskan lagi, TPP itu bukan hak, melainkan bonus,” pungkasnya.

TPP Dipotong ASN PPPK Ancam Demo

Ribuan PPPK di Kabupaten Muara Enim bakal menggelar aksi demonstrasi terkait kebijakan pemotongan TPP tahun 2026 oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Strategi Efisiensi Anggaran Pemkot Palembang Berdampak pada Pemangkasan TPP ASN di RAPBD 2026

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pemkot Palembang Pangkas TPP ASN di 2026

Diketahui Pemerintah Kabupaten Muara Enim talh mengeluarkan kebijakan soal pemangkasan TPP ASN PPPK yang tertuang dalam Keputusan Bupati Muara Enim No : 76/KPTS/BPKAD/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemkab Muara Enim.

Di mana besaran TPP khusus PPPK untuk kelas jabatan 10 (Dokter spesialis) Rp9 juta, jabatan 9 (Dokter Umum) Rp3 juta, jabatan 8 dan 7 Rp500 ribu, jabatan 6 Rp430 ribu, jabatan 5 Rp400 ribu, jabatan 1 Rp300 ribu, dan semua JF PPPK Guru Non Sertifikasi Rp500 ribu.

Sumber: