Bupati Muara Enim: TPP Itu Bukan Hak Tapi Bonus, Siap Hadapi Gugatan
Terkait Pemotongan TPP ASN PPPK, Bupati Muara Enim, H Edison kembali menegaskan jika hal tersebut bukan merupakan hak tapi bonus dari Pemda--
Sedangkan sebelumnya TPP Tahun 2025, untuk jabatan yang diduduki oleh ASN PPPK untuk jabatan 7 Rp2,3 juta, jabatan 6 Rp2 juta, jabatan 5 Rp1,7 juta, dan jabatan 1 Rp678 ribu.
Atas kebijakan Bupati yang hanya untuk ASN PPPK namun tidak berlaku bagi ASN PNS, memantik kekecewaan sehingga secara spontan beredar seruan terbuka mengajak ribuan PPPK menggelar aksi guna menyikapi kebijakan TPP tahun 2026 yang dinilai jauh dari harapan.
BACA JUGA:Besaran TPP ASN 2026 Pemprov Sumsel Tetap Seperti Tahun Sebelumnya
Dalam seruan aksi tersebut, menargetkan sedikitnya 2.000 perwakilan dari total sekitar 8.000 PPPK di Kabupaten Muara Enim yang awalnya akan digelar pada Kamis 5 Maret 2026.
Namun terkendala izin Polres Muara Enim yang mengharuskan menunggu 3 hari sejak izin dimasukkan ke Polres Muara Enim sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Atas hal tersebut, kemudian rencana aksi besar-besaran tersebut diundur dan akan digelar pada Senin 9 Maret 2026 menyesuaikan UU No.9 Tahun 1998 tersebut.
Sumber:


