Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
Kemenkum Sumsel mengikuti DSK Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara daring melalui Zoom Meeting.-Kemenkum Sumsel-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026.
Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diikuti Kemenkum Sumsel diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa 29 September 2026.
Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”.
Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diikuti Kemenkum Sumsel menjadi forum untuk mengevaluasi implementasi kebijakan sekaligus merumuskan strategi peningkatan efektivitas penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Kemenkum Sumsel mengikuti DSK Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara daring melalui Zoom Meeting.-Kemenkum Sumsel-
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis, Optimalkan Produk Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel), Maju Amintas Siburian bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nur ’Ainun serta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum Sumsel mengikuti kegiatan dari Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady dalam arahannya, menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan standar layanan bantuan hukum guna memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Penyuluh Hukum BPHN Kemenkum, Habibi mewakili Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum menyampaikan bahwa Starla Bankum menjadi pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum, sementara Stopela Bankum menjadi pedoman bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan. Penerapan standar tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu pemateri lainnya Nurhasanah Harahap, Analis Kebijakan Ahli Muda, membahas tujuan kebijakan dalam menjamin hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum yang adil, transparan, efektif, dan akuntabel.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Raperbup Banyuasin, Ini Pesan Kakanwil Maju Amintas Siburian
Senada, unsur akademisi yakni Dekan FH Universitas Islam Riau, membahas prinsip bantuan hukum, kriteria penerima bantuan hukum, serta hak dan kewajiban pemberi maupun penerima bantuan hukum.
Sumber:



