BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Viral Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Ini Aturan Menurut Adat PALI dan Hukum

Viral Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Ini Aturan Menurut Adat PALI dan Hukum

Aturan Menurut Adat PALI dan Hukum Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul --

Perceraian dilakukan setelah mediasi yaitu upaya mendamaikan suami istri oleh pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Maka sidang akan diteruskan karena sudah cukup alasan untuk melakukan perceraian yaitu suami istri tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri (Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan).

Dengan demikian, perceraian dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama,cerai talak adalah perceraian yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya yang perkawinannya dilaksanakan menurut agama Islam.

Kedua, cerai gugat (gugatan perceraian) adalah perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaan itu selain agama Islam.

Sebelum melangsungkan perceraian, patut dipahami ada alasan-alasan yang dijadikan dasar perceraian menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan adalah: salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; suami melanggar taklik talak (Pasal 116 huruf g KHI); dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (Pasal 116 huruf h KHI).

 

 

 

Sumber:

Berita Terkait