Waduh! KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah, Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerikas Ustaz Khalid Basamalah terkait dugaan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag)--
Menanggapi temuan itu, DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah.
Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengatakan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.
BACA JUGA:Kloter 12 Tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Besok Diterbangkan Menuju Jeddah
BACA JUGA:Dilepas Bupati OKU, 369 Jemaah Haji Kloter 9 Berangkat Ke Madinah
Dari jumlah kuota tambahan tersebut Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus.
Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
“Rinciannya, 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024.
Sumber:


