Cara Lapor Kecurangan SPMB 2025, KPK Sebut Ada Potensi Korupsi
Berikut cara melaporkan kecurangan SPMB 2025 yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada potensi korupsi--
RADARPALEMBANG.ID - Berikut cara melaporkan kecurangan SPMB 2025 yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada potensi korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut menemukan potensi korupsi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Budi Prasetyo mengatakan, ada empat potensi korupsi yang ditemukan KPK sepanjang pelaksanaan SPMB 2025, seperti penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru.
"Kami menemukan potensi Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru//Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)," kata Budi dalam keterangannya, Senin, 16 Juni 2025.
BACA JUGA:KPK: Ada Potensi Korupsi di SPMB 2025, Didominasi Jalur Domisili
Selain itu Budi juga menyebut kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru, bisa membuka celah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi di SPMB 2025.
KPK juga menemukan penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dengan prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili.
"Untuk zonasi, seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara (Tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili).
Lantas bagaimana cara orang tua atau peserta jika ingin melaporkan kecurangan yang dianggap berpotensi menajdi ajang korupsi tersebut?
BACA JUGA:7 SMK Swasta Terbaik di Palembang, Alternatif Sekolah Jika Tak Lolos SPMB 2025 Jalur TKA
Ada 2 cara lapor kecurangan SPMB 2025 di Palembang yang dapat ditempuh para orang tua saat menemukan adanya kejanggalan atau kecurangan dalam peneriamaan siswa.
1. Laporan Secara Online
Sumber:


