BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Meski Berstatus Nonaktif Peserta PBI-JK BPJS Kesehatan di Sumsel Tetap Dilayani Rumah Sakit

Meski Berstatus Nonaktif Peserta PBI-JK BPJS Kesehatan di Sumsel Tetap Dilayani Rumah Sakit

Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel menegaskan meski berstatus nonaktif peserta PBI-JK BPJS Kesehatan tetap bisa mendapat pelayanan di rumah sakit.--

RADARPALEMBANG.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel menegaskan meski berstatus nonaktif peserta PBI-JK BPJS Kesehatan tetap bisa mendapat pelayanan di rumah sakit.

Usai polemik pengnonaktifan masal Peserta PBI-JK BPJS Kesehatan secara serentak pada 1 Februari 2026, kini telah menemukan titik terang.

Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinsos Sumsel Iko mengatakan meski kepesertaan PBI-JK BPJS Kesehatan dinonaktifkan, masyarakat yang sedang sakit tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Hal ini karena pihak rumah sakit telah menerima arahan untuk tetap melayani pasien PBI JKN yang tidak aktif.

BACA JUGA:Kepesertaan PBI-JK BPJS Kesehatan Kamu Nonaktif? Ini Cara Mudah Reaktivasinya Kembali

BACA JUGA:11 Juta PBI-JK Nonaktif, Menkeu: Negara Rugi, Purbaya Sarankan Ini ke BPJS Kesehatan

"Pihak rumah sakit di seluruh daerah juga sudah di infokan oleh mentri RI untuk menerima pasien yang PBI JKN nya tidak aktif tersebut," katanya. Rabu, 11 Februari 2026.

Namun begitu, peserta yang berstatus nonaktif tetap harus mengurus proses pengaktifan kembali melalui dinas sosial dengan membawa dokumen pendukung.

"Jika memamg masih layak, masyarakat bisa mengaktifkannya lagi dengan menyertakan bukti rawat atau cuci darah nanti bisa diaktifkan lagi," jelasnya.

Ia menjelaskan, bagi peserta yang memang sedang sakit dan telah menjalani perawatan, kepesertaan bisa langsung diaktifkan kembali dengan jangka waktu raktivasi selama enam bulan.

BACA JUGA:Mensos: Ada 15 Juta Warga Mampu yang Terima PBI JKN

BACA JUGA:10 Ribu Peserta PBI JKN di Sumsel Dinonaktifkan , Ini Alasannya

"Jika memang sakit dan sudah dirawat, PBI JKN nya bisa langsung di reaktivasi lagi, dalam jangka waktu 6 bulan," katanya.

Iko mengimbau masyarakat agar tidak khawatir selama masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Ia menegaskan, bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria.

Sumber: