BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

BPJS Kesehatan Perkuat Kualitas Pelayanan, Dorong Klinik Pratama Buka 24 Jam

BPJS Kesehatan Perkuat Kualitas Pelayanan, Dorong Klinik Pratama Buka 24 Jam

Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi M Iqbal Anas Ma’ruf saat memaparkan kinerja BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu di Palembang.-swandra/radarpalembang.id-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.IDBPJS Kesehatan terus melakukan pembenahan dalam menjamin kesehatan masyarakat. Salah satunya melakukan aturan yang lebih ketat terhadap mitra rumah sakit.

Apalagi saat ini tercatat lebih dari 32 ribu fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. “Dulu ada disparitas dengan daerah lain. Satu rumah sakit, berbeda dengan rumah sakit yang lain,” ujar Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi M Iqbal Anas Ma’ruf di Palembang, Rabu 5 November 2025.

Tapi saat ini, tegas Ikbal, semua sama, tidak ada perbeda. “Inilah yang dimaksud engan revolusi jaminan," katanya.

Dikatakan Ikbak, BPJS Kesehatan merupakan revolusi jaminan sosial di Indonesia yang mentransformasi sistem asuransi kesehatan yang terfragmentasi menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang universal dan bersifat gotong royong.

BACA JUGA:Universitas Sriwijaya dan MSU Malaysia Perkuat Kolaborasi Riset Internasional Bidang Kesehatan Lingkungan

"Revolusi ini memiliki tiga pilar utama, transformasi kelembagaan, pemerataan akses, dan inovasi pelayanan,” jelasnya.

BPJS Kesehatan saat ini juga mendorong klinik pratama untuk buka 24 jam dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan bagi peserta JKN, terutama dalam kondisi darurat. 

“Dengan adanya klinik pratama yang beroperasi 24 jam, peserta JKN dapat memperoleh penanganan medis awal dengan cepat jika terjadi kondisi gawat darurat di luar jam kerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang meliputi puskesmas, klinik, atau dokter praktik,” kata Ikbal.

Ikbal juga memaparkan mengenai perubahan paradigma di era JKN.  Dikatakannya, kehadiran Program JKN mendorong pertumbuhan  industri kesehatan swasta, khususnya rumah sakit. 

BACA JUGA:Skor Kesehatan Finansial Indonesia 2025 Menurun, OCBC Ajak Win This Economy

Adapun masing-masing pemangku kepentingan memiliki peran dan tugas yang berbeda. Misalnya, Kementerian Kesehatan menetapkan besaran tarif INA CBG. 

Sedangkan BPJS Kesehatan memverifikasi dan membayar klaim sesuai aturan. Smeentara, pembagian jasa dokter dan tenaga kesehatan jadi wewenang internal manajemen RS.

“BPJS Kesehatan bekerja sama dengan RS, sehingga pembayaran klaimnya pun langsung ditujukan ke RS. Selanjutnya, RS mendistribusikan ke manajemen internalnya sesuai ketentuan masing-masing RS. Ini wujud transparansi kami bagi fasilitas kesehatan,” jelasnya lagi.

Dalam paparannya, Ikbal juga menyebut bawah Tata Nilai BPJS Kesehatan tertera dalam Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Arsitektur Budaya Organisasi dan Arsitektur Kepemimpinan.

Sumber: