Akta Kelahiran Hilang, Jangan Khawatir Berikut Prosedur Mengurusnya
Saat ini masyarakat tak perlu merasa cemas dan khawatir lagi, karena mengurus akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan secara gratis.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID-Pentingnya akta kelahiran menjadi prioritas utama. Sehingga kehilangan akta kelahiran sedikit momok bagi masyarakat.
Saat ini masyarakat tak perlu merasa cemas dan khawatir lagi, karena mengurus akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan secara gratis dengan membuat surat kehilangan dari kepolisian dan mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil tempat domisili saat ini, atau secara online.
Syarat utama meliputi fotokopi KK, KTP, dan fotokopi akta yang hilang (jika ada). Prosesnya cepat dan bisa cetak mandiri.
Berikut adalah prosedur mendetail untuk mengurus akta kelahiran yang hilang:
BACA JUGA:Lapor SPT Tahunan 2026, Berikut Detail Pelaporan Pajak Suami Istri yang Wajib Diketahui
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Wajib, bawa surat ini ke kantor polisi terdekat.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK): Pastikan alamat sesuai domisili terkini.
Fotokopi Akta Kelahiran yang Hilang: Jika ada, ini mempermudah pencarian data di database.
BACA JUGA:Tantangan Seru, Satu Hari Menjadi Pemanah Cilik di Insan Madani Sriwijaya
Surat Kuasa: Dibutuhkan jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain.
2. Prosedur Pengurusan
Offline di Kantor Disdukcapil/Kecamatan:
Datang ke Kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat (TPDK).
Sumber:


