Bayar Zakat Fitrah Sendiri Tanpa Amil, Apakah Sah dan Diperbolehkan dalam Islam?
Apakah sah dan diperbolehkan dalam Islam menyalurkan Zakat Fitrah sendiritTanpa amil?--dokumen#radarpalembang.id
RADARPALEMBANG.ID - Zakat fitrah merupakan ibadah wajib di bulan Ramadan dan masuk ke dalam rukun islam ke-3. Selain melalui lembaga zakat, umat Islam juga bisa menyalurkan Zakat fitrah secara mandiri.
Membayar zakat fitrah sendiri (langsung ke penerima/mustahik) hukumnya sah dan diperbolehkan dalam Islam. Untuk ketentuan zakat fitrah itu berupa 2,5 kilogram beras per jiwa atau bisa juga berupa uang yang disesuaikan di masing-masing daerah.
Bagi yang ingin menyalurkannya sendiri, Islam memperbolehkan dengan syarat niat yang benar, jumlah sesuai ketentuan, dan penyaluran tepat sasaran.
Meskipun dianjurkan melalui amil untuk kepastian sasaran, menyalurkan langsung zakat fitrah diperbolehkan terutama jika amil tidak tersedia, dengan syarat wajib berniat, tepat waktu sebelum salat Id, dan diberikan kepada yang berhak (fakir/miskin).
BACA JUGA:BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 sebesar Rp37.500 per Jiwa, Pedoman Resmi Masyarakat Palembang
BACA JUGA:Zakat Fitrah 2026, Kapan Sebaiknya Dibayar?
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Sendiri:
1. Hitung Jumlah
Pastikan jumlah beras (2,5 kg/3,5 liter) atau uang setara untuk diri sendiri dan tanggungan keluarga.
2. Niat Zakat
Membaca niat dalam hati atau lisan saat menyerahkan, contoh: "Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aala" (Saya niat zakat fitrah untuk diri sendiri, wajib karena Allah).
BACA JUGA:Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah ke Keluarga Sendiri? Simak Hukum dan Penjelasannya Berikut Ini!
BACA JUGA:41 Tahun Kebermanfaatan, Paragon Corp Gandeng Rumah Zakat Berbagi Paket Ramadhan 1447 H
3. Salurkan
Pastikan ketika menyalurkan zakat fitrah berikan langsung kepada fakir miskin di sekitar lingkungan.
4. Waktu
Sumber:



