Apa Boleh Ibadah Kurban Digabung dengan Aqiqah? Ini Penyelasanya dalam Syariat Islam
Penjelasan soal menggabungkan ibadah kurban dan aqiqah dalam syariat Islam--
RADARPALEMBANG.ID - Berikut ini penjelasan soal menggabungkan ibadah kurban dan aqiqah dalam syariat Islam.
Masih jadi pembahasan hingga saat ini, apa boleh ibadah kurban digabung dengan aqiqah?
Menurut pendapat sebagian ulama, kurban dan aqiqah boleh digabung dalam satu hewan, namun ada juga yang berpendapat bahwa keduanya harus dilakukan terpisah.
Pendapat yang membolehkan menggabungkan kedua ibadah ini, seperti Imam Syamsuddin Ar-Ramli, berargumen bahwa keduanya memiliki kesamaan dalam hal penyembelihan hewan.
BACA JUGA:Pusat Penjualan Hewan Kurban di Palembang, Bisa Cek dan Pilih Langsung, Ini Pasaran Harganya
BACA JUGA:Belum Aqiqah Apakah Boleh Berkurban? Yuk Simak Penjelasanya di Sini
Sedangkan menurut Imam Syafi'i berpendapat bahwa kurban dan aqiqah tidak dapat digabung karena memiliki tujuan dan sebab yang berbeda.
Alasan utamanya adalah kurban merupakan tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah untuk anak yang baru lahir. Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama Syafi'iyah juga berpendapat demikian.
Ada pendapat lainnya tentang berkurban dan aqiqah digabung menurut ulama
Menurut Al-Hasan al-Bashri mengatakan,“Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.”
BACA JUGA:Wajib Tau! Ini Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai Tuntunan Islam
BACA JUGA:Awas Kolesterol Mengintai, Begini Alternatif Menyantap Olahan Daging Kurban yang Lezat dan Sehat
Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan,“Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,”demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.
Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kurban bisa mencukupi aqiqah atau sebaliknya.
Sumber:


