BANNER BSB
BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Apa Boleh Ibadah Kurban Digabung dengan Aqiqah? Ini Penyelasanya dalam Syariat Islam

Apa Boleh Ibadah Kurban Digabung dengan Aqiqah?  Ini Penyelasanya dalam Syariat Islam

Penjelasan soal menggabungkan ibadah kurban dan aqiqah dalam syariat Islam--

Dalil pendapat ini, bahwa tujuan kurban  dan aqiqah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih.

Sehingga aqiqah bisa digabungkan dengan kurban Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah.

BACA JUGA:Kebutuhan Hewan Kurban di Palembang Capai 12.000 Ekor, Segini Kisaran Harganya Saat Ini

BACA JUGA:Minamas Plantation Donasikan 170 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar, Wujut Kepedulian Sesama

Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (5/534) beberapa riwayat dari para tabi’in, diantaranya Hasan al-Bashri pernah mengatakan,

“Jika ada orang yang berkurban atas nama anak maka kurbannya sekaligus menggantikan aqiqahnya”

Dari Hisyam dan Ibn Sirrin, beliau berdua mengatakan,“Kurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk aqiqah.”

Qatadah mengatakan,

“Kurban tidak sah untuknya, sampai dia diaqiqahi.” Al-Buhuti mengatakan, “Jika aqiqah dan kurban waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad.” (Kasyaful Qana’, 3/30)

Pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh

Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh memilih pendapat yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan kurban.

Beliau menyatakan dalam fatwanya,

“Andaikan aqiqah dan kurban terjadi secara bersamaan maka satu sembelihan itu bisa mencukupi untuk orang yang menyembelih.

Dia niatkan untuk kurban atas nama dirinya, kemudian menyembelih hewan tersebut, dan sudah tercakup di dalamnya akikah.”

Menurut keterangan sebagian ulama dapat disimpulkan bahwa aqiqah dan kurban bisa digabung jika ‘atas namanya’ sama.

Sumber:

Berita Terkait