Apa Boleh Ibadah Kurban Digabung dengan Aqiqah? Ini Penyelasanya dalam Syariat Islam
Penjelasan soal menggabungkan ibadah kurban dan aqiqah dalam syariat Islam--
Artinya kurban dan aqiqahnya tersebut atas nama salah seorang anak. Sementara menurut keterangan ulama lain, tidak ada syarat hal itu.
Artinya seorang bapak hendak berkurban maka kurbannya bisa atas nama bapak, dan sekaligus untuk aqiqah anaknya.
Ringkasnya, jika ada orang menyembelih hewan, dia niatkan untuk berkurban, dan itu sudah mencukupi untuk aqiqah.(Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/159)
Pendapat Kedua
Pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad
Yakni pendapat dari Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan tidak boleh digabung.
Alasannya, karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda dan sebab yang berbeda pula. Tujuan kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tebusan untuk anak yang lahir. Jika keduanya digabung, tujuannya tentu akan menjadi tidak jelas.
Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yang menyebutkan,
“Aqiqah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).”
Pendapat al-Haitami
Bahkan salah seorang ulama Syafi’iyah, al- Haitami, menegaskan, seandainya seseorang berniat satu kambing untuk kurban dan aqiqah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap.
“Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan aqiqah itu berbeda,”
Sumber:


