BPJS Kesehatan Perkuat Kualitas Pelayanan, Dorong Klinik Pratama Buka 24 Jam
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi M Iqbal Anas Ma’ruf saat memaparkan kinerja BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu di Palembang.-swandra/radarpalembang.id-
BACA JUGA:Olylife Ajak Warga Palembang Raup Cuan di Bisnis Alat Kesehatan
Faktanya, tambah Ikbal, Program JKN bukan hanya dikelola oleh BPJS Kesehatan saja. Ada banyak pihak yang berperan di dalamnya
Dikatakan Ikbal, BPJS Kesehatan bertanggung jawab mengelola Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dalam Program JKN Sementara, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah peran dan tanggung jawab kementerian terkait dan dinas di pemerintah daerah. BPJS Kesehatan mengelola demand side (cakupan peserta).
“Sementara, pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan (supply side) adalah peran dan tanggung jawab kementerian terkait, pemerintah daerah dan peran serta swasta,” tukas dia.
Setidaknya, ada 7 tugas utama BPJS Kesehatan, seperti melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta, memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
Lalu, menerima bantuan iuran dari Pemerintah, mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta, mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
Kemudian membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Selain memiliki tugas yang penting, BPJS Kesehatan saat ini juga kerap diterpa kabar bohong yang banyak beredar di masyarakat. Misalnya, kabar bahwa rawat inap pakai BPJS cuma boleh 3 hari saja.
“Padahal BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi maksimal hari rawat inap. Jika dokter memutuskan kondisi pasien sudah stabil, maka pasien diperbolehkan pulang. Namun apabila belum stabil, maka pasien tetap harus dirawat inap sesuai rekomendasi dokter,” tegas Ikbal.
BACA JUGA:HLN ke-80: PLN Hadirkan Cahaya untuk Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru
Nah, jika menemukan informasi yang mencurigakan seputar BPJS Kesehatan, bisa cek kebenarannya lewat Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (0811-8-165-165), Kantor BPJS Kesehatan, Petugas BPJS SATU di RS, atau lewat kanal-kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Sumber:


