Pilih jenis SPT (misalnya PPh Orang Pribadi) dan klik "Lanjut".
Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan, pilih model SPT "Normal", lalu klik "Buat Konsep SPT".
3. Pengisian Data SPT
Klik ikon pensil pada draf SPT yang baru dibuat.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gandeng Bank Sumsel Babel Perkuat Sistem Pajak Daerah Digital dan Transparan
Identitas: Isi data diri dan pastikan sesuai.
Lampiran L1: Isi daftar harta, daftar utang, daftar anggota keluarga, dan bukti pemotongan PPh (A1/A2 dari pemberi kerja).
Induk SPT: Jawab pertanyaan pada bagian induk, termasuk penghasilan neto dan status PTKP.
Status: Pastikan status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar) sudah sesuai.
BACA JUGA:Mau Mengalihkan Saham? Pelajari Dulu Pajaknya
4. Pengiriman SPT
Periksa kembali seluruh data.
Klik "Bayar/Lapor" untuk mengirimkan SPT.
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti lapor sah.
WP disarankan melakukan pelaporan lebih awal untuk menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu, yaitu 31 Maret 2026 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk WP Badan.