Ayo, Laporkan SPT Tahunan Pribadi di Cortex, Berikut Langkah-langkahnya

Kamis 05-02-2026,22:02 WIB
Reporter : Agustinur Pratiwi
Editor : Swandra Yadi

Pilih jenis SPT (misalnya PPh Orang Pribadi) dan klik "Lanjut".

Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan, pilih model SPT "Normal", lalu klik "Buat Konsep SPT". 

3. Pengisian Data SPT

Klik ikon pensil pada draf SPT yang baru dibuat.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gandeng Bank Sumsel Babel Perkuat Sistem Pajak Daerah Digital dan Transparan

Identitas: Isi data diri dan pastikan sesuai.

Lampiran L1: Isi daftar harta, daftar utang, daftar anggota keluarga, dan bukti pemotongan PPh (A1/A2 dari pemberi kerja).

Induk SPT: Jawab pertanyaan pada bagian induk, termasuk penghasilan neto dan status PTKP.

Status: Pastikan status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar) sudah sesuai. 

BACA JUGA:Mau Mengalihkan Saham? Pelajari Dulu Pajaknya

4. Pengiriman SPT

Periksa kembali seluruh data.

Klik "Bayar/Lapor" untuk mengirimkan SPT.

Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti lapor sah. 

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Sumsel Sumbang 32,43 Persen Pendapatan Daerah, Program Pemutihan 2025 Dimulai Hari Ini

WP disarankan melakukan pelaporan lebih awal untuk menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu, yaitu 31 Maret 2026 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk WP Badan.

Kategori :