Ayo, Laporkan SPT Tahunan Pribadi di Cortex, Berikut Langkah-langkahnya
Masyarakat kini lebih mudah untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik badan dan perorangan. --
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Masyarakat kini lebih mudah untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik badan dan perorangan.
Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP (cortex.pajak.go.id) dilakukan dengan login menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi, lalu memilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)" > "Buat Konsep SPT".
Wajib pajak (WP) Orang Pribadi mengisi formulir elektronik, melampirkan bukti potong, dan mengirimkan SPT sebelum 31 Maret 2026.
Berikut adalah langkah-langkah detail cara lapor SPT Tahunan di Coretax:
BACA JUGA:Kejar Target Penerimaan Rp 2,6 Triliun, 4.000 AR Jadi Pemeriksa Pajak
1. Persiapan & Login
Pastikan NIK Valid: NIK sudah dipadankan dengan NPWP 16 digit.
Aktivasi Akun: Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id dan lakukan aktivasi akun jika belum pernah login sebelumnya.
Login: Masukkan ID pengguna (NIK/NPWP 16 digit), kata sandi, dan kode captcha.
BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Pajak Ini Untuk Lapor SPT
Kode Otorisasi: Pastikan sudah memiliki/membuat kode otorisasi untuk penandatanganan elektronik.
2. Membuat Konsep SPT (Orang Pribadi/Karyawan)
Pilih menu "Surat Pemberitahuan" atau "SPT" > "Konsep SPT".
Klik "Buat Konsep SPT".
Sumber:


