BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Ayo, Laporkan SPT Tahunan Pribadi di Cortex, Berikut Langkah-langkahnya

Ayo, Laporkan SPT Tahunan Pribadi di Cortex, Berikut Langkah-langkahnya

Masyarakat kini lebih mudah untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik badan dan perorangan. --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Masyarakat kini lebih mudah untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik badan dan perorangan. 

Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP (cortex.pajak.go.id) dilakukan dengan login menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi, lalu memilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)" > "Buat Konsep SPT".

Wajib pajak (WP) Orang Pribadi mengisi formulir elektronik, melampirkan bukti potong, dan mengirimkan SPT sebelum 31 Maret 2026. 

Berikut adalah langkah-langkah detail cara lapor SPT Tahunan di Coretax:

BACA JUGA:Kejar Target Penerimaan Rp 2,6 Triliun, 4.000 AR Jadi Pemeriksa Pajak

1. Persiapan & Login

Pastikan NIK Valid: NIK sudah dipadankan dengan NPWP 16 digit.

Aktivasi Akun: Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id dan lakukan aktivasi akun jika belum pernah login sebelumnya.

Login: Masukkan ID pengguna (NIK/NPWP 16 digit), kata sandi, dan kode captcha.

BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Pajak Ini Untuk Lapor SPT

Kode Otorisasi: Pastikan sudah memiliki/membuat kode otorisasi untuk penandatanganan elektronik. 

2. Membuat Konsep SPT (Orang Pribadi/Karyawan)

Pilih menu "Surat Pemberitahuan" atau "SPT" > "Konsep SPT".

Klik "Buat Konsep SPT".

Sumber: