Tim pansus DPRD Provinsi Sumsel tidak ada satupun dijanjikan sesuatu oleh PT Magna Beatum, begitu juga dengan Panitia Lelang dan pejabat lainnya.
Sistem keuangan sangat ketat dan sentralitik ke keuangan Jakarta, satu rupiah pun tercatat di laporan keuangan PT. Magna Beatum.
Menanggapi aliran dana customer adalah perjanjian jual beli antara customer dengan PT. Magna Beatum, penjulannya dilakukan oleh Tim Marketing via agen marketing n in-house, sebesar Rp43 miliar, dan ini langsung pembayaran ke rekening PT.Magna Beatum, Jakarta, yang akses nya ada di Direksi PT. Magna Beatum.
BACA JUGA:Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Catat Peningkatan Investasi Emas di Kalangan Generasi Muda
BACA JUGA:Daftar 10 Film di Netflix Indonesia yang Lagi Trending 2025, Wajib Kamu Tonton!
Raimar Yousnadi menegaskan tidak ada sepeser pun yang diterimanya hasil penjualan dari customer.
Ini murni project investasi sehingga tidak ada dana APBD dan APBN yg di gunakan. Total dana dari PT. Magna Beatum.
Usai persidangan, penasihat hukum Raimar Yousnadi, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH, menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah berdasarkan surat kuasa, termasuk dalam pelaksanaan tanda tangan BPJB.
Penjualan lapak kepada konsumen dilakukan oleh Tim Marketing di Bawah GM marketing Jakarta dan Manager Marketing PT.Magna Beatum Palembang
BACA JUGA: YAMAHA Grand Filano 2026 Hadirkan 5 Warna Baru dengan Desain Makin Mewah dan Stylish
BACA JUGA:Film Horor Suzzanna Kembali! SANTET Dosa di Atas Dosa, Luna Maya Hadir dengan Penuh Kekuatan Santet
"Kami sudah membuktikan di hadapan majelis hakim bahwa klien kami hanya menjalankan perintah berdasarkan surat kuasa,"ungkap dia
Setelah terjadi kesepakatan jual beli antara Customer dengan Tim Marketing PT. Magna Beatum. Yaitu Tanda tangan SKUP (Surat Konfirmasi Unit Pesanan).
"Terkait penerimaan dana Rp2,2 miliar yang disebut jaksa, klien kami tidak mengetahui dan tidak menerima aliran dana tersebut," ujarnya, dan itu bisa dibuktikan dari audit kas realisasi biaya pada PT Magna Beatum.
Ia menambahkan, Raimar Yousnadi hanya menerima gaji yang diterima kliennya sebagai kepala cabang PT Magna Beatum sejak Februari 2016.
BACA JUGA:Pernikahan Lady Rara - Aladull Jadi yang Termegah di Prabumulih, King Nassar dan Irfan Hakim jadi MC