Dari awal ketersangkaan Raimar Yousnadi disampaikan oleh Kasi penyidik Kejati Sumsel Bpk khairuman di depan seluruh penyidik dan Assisten Pidsus, Bahwa Raimar jadi tersangka karena:
1. Menandatangani PPJB (karena menerima tugas kuasa dari Dirut).
2. Karena memasukan Dokumen lelang PT.Magna Beatum, (dokumen disiapkan di jakarta dan di antara oleh Ir. M. Fajar Tarigan, Putra dan di dampingi Raimar).
Pembangunan Aldiron Plaza Cinde Mangrak karena ijinnya dicabut oleh Gubernur Pemprov Sumsel pada Februari 2022.
BACA JUGA:Info Cuan! Ini 6 Poin Kriteria Administratif UKM Bisa Garap Tambang Mineral Logam dan Batubara
Sementara PT. Magna Beatum ingin Melanjutkan pembangunan bersama PT Amarta Karya (persero).
Kuasa hukum Raimar Yousnadi, Jauhari menyatakan mudah-mudahan majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.