Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Proyek Revitalisasi BOT Pasar Cinde, Ini Fakta Terbarunya

Rabu 28-01-2026,13:07 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

BACA JUGA:Bunda PAUD Kota Palembang Raih Penghargaan Nasional, Bentuk Komitmen Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Dari awal ketersangkaan Raimar Yousnadi disampaikan oleh Kasi penyidik Kejati Sumsel Bpk khairuman di depan seluruh penyidik dan Assisten Pidsus, Bahwa Raimar jadi tersangka karena:

 1. Menandatangani PPJB (karena menerima tugas kuasa dari Dirut).

2. Karena memasukan Dokumen lelang PT.Magna Beatum, (dokumen disiapkan di jakarta dan di antara oleh Ir. M. Fajar Tarigan,  Putra dan di dampingi Raimar).

Pembangunan Aldiron Plaza Cinde Mangrak karena ijinnya dicabut oleh Gubernur Pemprov Sumsel pada Februari 2022.

BACA JUGA:Roemah Jumpoetan Palembang Mitra Binaan Pusri Raih Sertifikasi SNI Pertama dan Satu-satunya di Indonesia

BACA JUGA:Info Cuan! Ini 6 Poin Kriteria Administratif UKM Bisa Garap Tambang Mineral Logam dan Batubara

Sementara  PT. Magna Beatum ingin Melanjutkan pembangunan bersama PT Amarta Karya (persero).

Kuasa hukum Raimar Yousnadi, Jauhari menyatakan mudah-mudahan majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Kategori :