Menggabungkan NPWP Suami Istri: Pilihan Cerdas atau Beban Tambahan?
Moh Makhfal Nasirudin--
Penulis : Moh Makhfal Nasirudin
Ketika Rina, seorang karyawan swasta di Jakarta, memutuskan menikah dengan Budi pada awal 2024, ia tak pernah membayangkan bahwa keputusan mempertahankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadinya akan berujung pada kewajiban tambahan membayar Pajak kurang bayar saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal selama ini, Pajak penghasilannya sudah dipotong langsung oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Kisah Rina bukan cerita tunggal. Ribuan pasangan suami istri yang sama-sama bekerja kini tengah menghadapi dilema serupa: haruskah mereka menggabungkan NPWP atau tetap terpisah? Pertanyaan ini makin krusial sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan sistem administrasi perpajakan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan 2025.
Pasal 8 UU PPh: Keluarga sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
BACA JUGA:Lapor SPT Tahunan 2026, Berikut Detail Pelaporan Pajak Suami Istri yang Wajib Diketahui
Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Dalam praktiknya, ketentuan ini memberikan pilihan bagi pasangan suami istri:menggabungkan kewajiban perpajakan di bawah satu NPWP (biasanya atas nama suami sebagai kepala keluarga), atau memisahkannya dengan NPWP terpisah.
Menurut artikel resmi DJP yang ditulis oleh Tim PSIAP di pajak.go.id, sistem perpajakanIndonesia menempatkan keluarga sebagai unit pajak tunggal. Namun, ada tiga kondisi yang memungkinkan penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah.
Tiga kondisi tersebut adalah: pertama, suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (status Hidup Berpisah/HB). Kedua, ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (status Pisah Harta/PH). Ketiga, istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah tanpa perjanjian pisah harta (status Memilih Terpisah/MT).
Sistem Coretax dan Implikasi bagi Pasangan Pekerja
BACA JUGA:Kejar Target Penerimaan Rp 2,6 Triliun, 4.000 AR Jadi Pemeriksa Pajak
Sejak tahun pajak 2025, DJP mewajibkan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan dan memodernisasi layanan perpajakan, termasuk identitas wajib pajak berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Salah satu fitur pentingnya adalah pengelolaan unit pajak keluarga atau Family Tax Unit (FTU).
Melalui pemadanan data kependudukan, sistem Coretax dapat mengidentifikasi pasangan suami istri sebagai satu unit keluarga, meski mereka memiliki NPWP terpisah. Dalam kondisi ini, sistem akan otomatis mengklasifikasikan pasangan tersebut ke dalam skema PH atau MT, yang mengharuskan penghitungan pajak secara proporsional.
Sebagaimana dijelaskan dalam materi edukasi di Knowledge Management System Kemenkeu, sebelum Coretax, NPWP istri yang terpisah dari suami belum otomatis teridentifikasi sistem sebagai bagian dari satu unit keluarga. Akibatnya, banyak wajib pajak belum menerapkan penghitungan proporsional sebagaimana diatur Pasal 8 ayat 3 UU PPh.
Sumber:


