BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Akun Coretax Disuspend atau Ditangguhkan, Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Akun Coretax Disuspend atau Ditangguhkan, Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Masyarakat saat ini mulai disibukkan dengan pelaporan SPT Tahunan, pelaporan saat ini disampaikan melalui akun coretax.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID -  Masyarakat saat ini mulai disibukkan dengan pelaporan SPT Tahunan, pelaporan saat ini disampaikan melalui akun coretax (sistem baru DJP).

Akun Coretax (sistem baru DJP) yang disuspend/ditangguhkan sering terjadi karena masalah transisi, kesalahan role akun, atau kendala data yang belum dipadankan. Solusinya meliputi verifikasi data, menghubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak), memastikan NIK-NPWP sudah valid, atau menggunakan legacy system (DJP Online) sementara waktu selama masa transisi. 

Penyebab Akun Coretax Disuspend/Error:

Masa Transisi/Sistem: Status suspended sering muncul saat perpindahan sistem (transisi) dan sistem sedang mengalami down.

BACA JUGA:Menggabungkan NPWP Suami Istri: Pilihan Cerdas atau Beban Tambahan?

Role/Akses Salah: Role akun belum sesuai (misal: kesalahan akses untuk WP Orang Pribadi/Badan).

Data Belum Padat: Belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP atau data tidak sesuai.

Antrian/Beban Server: Aktivasi atau akses mendekati batas waktu menyebabkan sistem down. 

Cara Mengatasi Akun Coretax Disuspend:

BACA JUGA:Lapor SPT Tahunan 2026, Berikut Detail Pelaporan Pajak Suami Istri yang Wajib Diketahui

1. Lakukan Klarifikasi: Jika penonaktifan terkait pengukuhan PKP, lakukan klarifikasi di KPP tempat terdaftar maksimal 1 bulan setelah surat penonaktifan.

2. Perbaiki Data: Pastikan email dan nomor ponsel di laman coretaxdjp.pajak.go.id sesuai data yang terdaftar di DJP.

3. Gunakan Lupa Password: Jika kendala login, gunakan fitur "Lupa Password" atau pastikan koneksi internet stabil.

4. Lapor ke KPP/Kring Pajak: Jika tetap tidak bisa, hubungi Kring Pajak atau kunjungi KPP terdekat untuk pengecekan data.

Sumber: