Akun Coretax Disuspend atau Ditangguhkan, Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya
Masyarakat saat ini mulai disibukkan dengan pelaporan SPT Tahunan, pelaporan saat ini disampaikan melalui akun coretax.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Masyarakat saat ini mulai disibukkan dengan pelaporan SPT Tahunan, pelaporan saat ini disampaikan melalui akun coretax (sistem baru DJP).
Akun Coretax (sistem baru DJP) yang disuspend/ditangguhkan sering terjadi karena masalah transisi, kesalahan role akun, atau kendala data yang belum dipadankan. Solusinya meliputi verifikasi data, menghubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak), memastikan NIK-NPWP sudah valid, atau menggunakan legacy system (DJP Online) sementara waktu selama masa transisi.
Penyebab Akun Coretax Disuspend/Error:
Masa Transisi/Sistem: Status suspended sering muncul saat perpindahan sistem (transisi) dan sistem sedang mengalami down.
BACA JUGA:Menggabungkan NPWP Suami Istri: Pilihan Cerdas atau Beban Tambahan?
Role/Akses Salah: Role akun belum sesuai (misal: kesalahan akses untuk WP Orang Pribadi/Badan).
Data Belum Padat: Belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP atau data tidak sesuai.
Antrian/Beban Server: Aktivasi atau akses mendekati batas waktu menyebabkan sistem down.
Cara Mengatasi Akun Coretax Disuspend:
BACA JUGA:Lapor SPT Tahunan 2026, Berikut Detail Pelaporan Pajak Suami Istri yang Wajib Diketahui
1. Lakukan Klarifikasi: Jika penonaktifan terkait pengukuhan PKP, lakukan klarifikasi di KPP tempat terdaftar maksimal 1 bulan setelah surat penonaktifan.
2. Perbaiki Data: Pastikan email dan nomor ponsel di laman coretaxdjp.pajak.go.id sesuai data yang terdaftar di DJP.
3. Gunakan Lupa Password: Jika kendala login, gunakan fitur "Lupa Password" atau pastikan koneksi internet stabil.
4. Lapor ke KPP/Kring Pajak: Jika tetap tidak bisa, hubungi Kring Pajak atau kunjungi KPP terdekat untuk pengecekan data.
Sumber:


